kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insiden kapal meledak, perusahaan asuransi Inggris menggugat perusahaan lokal


Senin, 18 Januari 2021 / 11:14 WIB
Insiden kapal meledak, perusahaan asuransi Inggris menggugat perusahaan lokal
ILUSTRASI. Petugas Laboratorium dan Forensik Denpasar melakukan penyelidikan terhadap kapal wisata Gili Cat II yang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (15/9). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/16.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi dan reasuransi asal Inggris Allied World Managing Agency Limited bersengketa soal ganti rugi asuransi dengan perusahaan lokal di Indonesia. Perusahaan yang bermarkas di London ini menggugat perusahaan travel PT Bagja Kumbara Nusantara  dan perusahaan pelayaran dalam negeri PT Samudera Ekspedisi Aman atas kecelakaan meledaknya sebuah kapal Gili Cat II pada September 2016 silam.

Kuasa Hukum Allied, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners menyebutkan gugatan dilayangkan karena dalam kecelakaan itu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) disebutkan disebutkan bukanlah karena keadaan force majeur. Namun dalam laporan KNKT disebutkan karena adanya bahan bakar yang bocor akibat kapal tidak terawat.  

Gita menyebutkan dalam kecelakaan itu terdapat tiga orang Warga Negara Inggris yang ikut dalam perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Bagja Kumbara sedangkan pemilik kapal itu adalah Samudra Ekspedisi.  Nah, tiga orang WN Inggris itu mengajukan ganti rugi ke perusahaan travel Inggris Rickshaw Travel Limited tempat ketiganya membeli paket wisata yang diselenggarakan oleh Bagja Kumbara. Karena ada permintaan ganti rugi tersebut Rickshaw Travel yang  memang sudah memiliki perjanjian asuransi dengan Allied World pun menagih. Atas putusan Pengadilan Inggris, Allied World pun membayar sejumlah klaim dari tersebut.

Nah karena sudah terbayar klaim dan ganti rugi tersebut, Allied World perlu untuk menagihkan sejumlah pembayaran itu ke dua perusahaan lokal yang dianggap sudah lalai dalam menyelenggarakan paket wisata sehingga menimbulkan kejadian meledaknya kapal Gili Cat II. "Dalam hal ini Rickshaw telah memberikan hak subrogasi untuk menuntut ke pihak ketiga (Bagja Kumbara dan Samudera Ekspedisi) yang menyebabkan kerugian tersebut," ujar Gita, Senin (18/1). 

Menurut Gita dalam banyak kasus asuransi seperti ini memang perusahaan Allied World ini memang berhak untuk menagih sejumlah kerugian yang diderita yang ternyata dalam faktanya disebabkan bukan karena keadaan force majeur. Karena dalam laporan KNKT, meledaknya kapal tersebut diakibatkan kelalaian dari pemilik kapal.

Gita menyebutkan sudah berulang kali menagih sejumlah kerugian ini ke dua perusahaan ini. Namun dari beberapa kali surat yang dikirimkan memang tidak diindahkan oleh dua perusahaan tersebut. Karena tidak ada jalan keluar maka Allied World pun mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam gugatannya, Allied World yang menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar ini meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah £ 2,2 juta beserta bunga keterlambatan dan kerugian imateriil Rp 1 miliar ke dua tergugat.   

Sidang perdana sudah diselenggarakan pada Senin (11/1) lalu, namun para tergugat tidak hadir. Panitera menyebutkan sidang akan kembali diselenggarakan pada Senin (15/2) nanti. Gita berharap para pihak tergugat untuk bisa hadir dalam sidang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×