kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi perusahaan sosial pada proyek infrastruktur diperbolehkan


Selasa, 15 Juni 2021 / 17:47 WIB
Investasi perusahaan sosial pada proyek infrastruktur diperbolehkan
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat PT Taspen


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi terhadap proyek infrastruktur kembali menggeliat. Hal ini terbukti dengan beberapa perusahaan sosial yang saat ini diperbolehkan untuk melakukan investasi di proyek infrastruktur.

Yang terbaru, Asabri dan Taspen yang diperbolehkan berinvestasi ke infrastruktur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Mei 2021 lalu.

Dalam hal ini, kedua perusahaan tersebut boleh melakukan investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak usaha BUMN.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) memang diperkenankan untuk diinvestasikan pada instrumen investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk KIK sebagai salah satu pilihan investasi. Hanya saja, ada beberapa koridor yang diberikan dalam PMK tersebut agar meminimalisir risiko.

Baca Juga: Wah, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di infrastruktur, ini kriterianya

“Setiap investasi pasti ada risikonya, dan untuk meminimalkan risiko investasi, PMK memberikan koridor investasi berupa KIK hanya dari BUMN maupun anak usahanya,” ujar Isa kepada Kontan.co.id, Selasa (16/5).

Isa juga menjelaskan, PMK tersebut memberi batasan investasi dengan persentase tertentu dan berdasarkan nilai aset bersih. Jika melihat dari PMK tersebut, ada tertulis untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 5% dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% dari jumlah seluruh investasi.

“Ada kewajiban PT Taspen dan PT Asabri untuk mengelola investasi dengan good corporate governance (GCG) yang telah ditetapkan,” tambah Isa.

Sementara itu, Isa menyebutkan, instrumen KIK dana investasi infrastruktur merupakan instrumen yang diperkenalkan dan diawasi OJK. Sehingga ia memastikan tata kelola pengawasannya sudah sesuai standar OJK.

Selain itu, Isa mengingat keputusan untuk masuk dalam proyek infrastruktur tertentu juga perlu mengikuti tata kelola investasi baku yang disusun manajemen berdasarkan pertimbangan bisnis yang baik. 

Berbicara mengenai potensinya, Isa mengakui instrumen investasi pada proyek infrastruktur seperti KIK memang belum berkembang dengan baik. Hanya saja, dengan adanya PMK ini, merupakan langkah antisipasi.

“Perlu antisipasi perkembangan untuk beberapa tahun ke depan,” ujar Isa.

Baca Juga: Perbaiki kinerja keuangan, Asabri berkolaborasi dengan Taspen

Salah satu perusahaan sosial yang saat ini melakukan investasi ke proyek infrastruktur ialah BPJS Ketenagakerjaan. Adapun, prosedur investasi BPJS Ketenagakerjaan diatur berdasarkan PP 55/2015 dan PP 99/2013, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan internal BPJS Ketenagakerjaan.

“Investasi langsung di proyek infrastruktur diatur dalam peraturan Internal mengenai pedoman pengelolaan investasi, mengenai kriteria, batasan, tingkat pengembalian dll,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro menambahkan, pihaknya turut mendukung infrastruktur melalui penempatan melalui instrumen keuangan terutama Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Karena instrumen tersebut kemudian ditempatkan oleh pemerintah ke dalam berbagai proyek infrastruktur,” pungkas Anggoro.

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan akan perbesar porsi investasi langsung via INA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×