kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kedaulatan uang


Selasa, 25 September 2018 / 14:14 WIB
Kedaulatan uang


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Tri Adi

Sebulan lalu salah satu petinggi penyelenggara jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) gelisah tentang maraknya pemakaian Alipay dan WeChat oleh turis China sebagai alat pembayaran di Bali. Dan kedua platform tersebut belum terkoneksi dengan GPN.

Maka, penggunaan kedua aplikasi berteknologi QR code itu menjadi masalah. Setelah ada GPN, yang menjadi aturan rujukan untuk transaksi pembayaran , menyatakan setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di Indonesia harus menggandeng lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.

Bank Indonesia (BI) sejatinya tidak akan membatasi aplikasi apa yang boleh digunakan oleh turis saat berkunjung di sini. Tapi BI akan mengatur supaya tiap pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maksudnya, seperti penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran bertransaksi di Indonesia.

Sementara aplikasi WeChat dan Alipay yang lazim digunakan turis China saat ini menggunakan yuan. BI akan meminta penyelenggara sistem pembayaran, termasuk Alipay dan WeChat, menggandeng switching lokal.

Potensi pasar turis ini memang besar. Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) 17 juta sampai akhir tahun dan 20 juta wisman sampai tahun 2019, "Rata-rata pengeluaran turis itu US$ 1.100, kata Arief Yahya, Menteri Pariwisata.

Taruh kata 10% atau 1,7 juta turis memakai WeChat atau Alipay untuk separuh pengeluaran mereka, maka total transaksi melalui duet alat pembayaran itu sekitar US$ 935 juta atau Rp 13,83 triliun (kurs Rp 14.800 per dollar AS). Jumlah yang sangat besar.

Jika WeChat dan Alipay adalah transaksi offline tapi menggunakan sarana pembayaran online. Tak kalah penting adalah membenahi transaksi online. Kini transaksi online masih belum tersentuh aturan GPN.

Jadi jika Anda membeli aplikasi berbayar di Google, Apple atau over the top], masih bisa melalui jaringan MasterCard, Visa atau jaringan lain. BI kabarnya akan memasukkan transaksi online ini ke dalam GPN.

Sebaiknya bank sentral segera bergerak cepat. Indonesia harus mempunyai kedaulatan uang rupiah baik di ranah offline maupun online. Jangan sampai mata uang negara lain dengan seenaknya bertransaksi di negeri ini. Ingat sudah ada aturan yang mewajibkan semua transaksi di dalam negeri wajib menggunakan rupiah.•

Ahmad Febrian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×