kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu akan kalkulasi skema kebijakan penyelesaian kewajiban BPJS Kesehatan


Senin, 04 Juni 2018 / 14:20 WIB
Kemkeu akan kalkulasi skema kebijakan penyelesaian kewajiban BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mengkalkulasi rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait skema kebijakan dalam penyelesaian kewajiban BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini dirinya sudah menugaskan Wakil Menteri Keuangan Madiarsmo untuk melakukan kalkulasi permasalahan BPJS Kesehatan.

"Kalkulasi itu di dalam konteks apakah keuangannya apakah dari sisi kewajiban BPJS rumah sakit dan service provider bisa dipenuhi secara berkelanjutan. Ini juga dari keseluruhan aspek dari pemerintah masyarakat dan dari sisi internal BPJS sendiri," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/6).

Maka dari itu, ia akan lihat UU APBN 2018 apa yang bisa dilakukan untuk BPJS Kesehatan di tahun depan. Namun begitu, dirinya menegaskan pemerintah belum akan menaikkan iuran. "Kita melihat struktur defisit sekarang berdasarkan mixed kebijakan yang bisa dilakukan BPJS dari berbagai sumber," kata Sri Mulyani.

Yang pasti, pihaknya akan secara hati-hati dengan konteks dari jangka panjang agar keuangan tetap terjaga. 

Sekadar tahu saja, tahun lalu BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar klaim senilai Rp 84 triliun. Padahal pendapatan dari iuran hanya Rp 74,25 triliun. Dengan kata lain ada missmatch antara pembayaran klaim dengan iuran senilai Rp 9,75 triliun.

Catatan saja, dalam laporannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan. 

Kedua, menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium.

Ketiga, membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta. Keempat, BPK juga meminta seluruh menteri/pimpinan lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, belanja, persediaan dan bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×