kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu serahkan tanah negara untuk pembangunan kantor pusat OJK


Selasa, 02 April 2019 / 19:06 WIB
Kemkeu serahkan tanah negara untuk pembangunan kantor pusat OJK


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penggunaan barang milik negara untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center.

Barang berupa tanah negara di Lot-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta tersebut sebagiannya akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (2/4) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

Melalui nota kesepahaman ini, Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada BMN tersebut.

"Saya berharap, secara simbolis MoU ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarlembaga KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yaitu Kemkeu, OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan menunjang kemampuan menjaga stabilitas sektor keuangan," kata Sri Mulyani dalam sambutannya, Selasa (2/4).

Sebagai lembaga yang dibidani oleh Kemkeu dan BI kelahirannya sejak tujuh tahun lalu, OJK sampai saat ini memang belum memiliki gedung kantor sendiri. Selama ini, kantor OJK tersebar di tiga titik lokasi berbeda yakni di kompleks Kemkeu, komplek BI, dan Gedung Wisma Mulia 2.

Pembangunan gedung ini, kata Sri Mulyani, juga merupakan bentuk optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara, sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Kemkeu mencatat, hingga saat ini total aset yang dikelola Kemkeu mencapai Rp 107 triliun.

Wimboh menyambut baik kesepakatan pemanfaatan tanah negara tersebut. Gedung kantor yang akan dibangun tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kinerja, serta peran dan fungsi OJK.

Selain itu, pembangunan gedung juga akan mempertimbangkan konsep ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).

Terkait pembiayaan pembangunan, Wimboh mengatakan sumbernya berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya. Namun, efisiensi dan kewajiban pemenuhan pembiayaan gedung tersebut dipastikan tidak akan mengganggu efektivitas operasional OJK.

"Pembangunan kami harapkan selesai pada 2021 dan biaya pembangunannya lagi dihitung dengan tim yang dibentuk sehingga nanti gedung memiliki tujuan representatif untuk kantor OJK dan kantor Kemkeu," kata Wimboh.

OJK dan Kemkeu sepakat untuk membentuk tim bersama dan secara bertahap akan mengadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim bersama tersebut bertujuan untuk penyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung.

Adapun, MoU berlaku jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu berdasarkan kesepakatan pihak Kemkeu dan OJK bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×