Berita Bisnis

Komentar para bankir pasca aturan GWM rataan valas efektif berlaku

Selasa, 09 Oktober 2018 | 11:06 WIB
Komentar para bankir pasca aturan GWM rataan valas efektif berlaku

ILUSTRASI. Ilustrasi uang dolar atau dollar dengan bendera amerika

Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektif mulai 1 Oktober, perbankan tidak lagi harus memenuhi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Industri perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6%, sementara 2% lainnya dihitung secara rata-rata.

Hal tersebut merujuk pada peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang GWM dalam rupiah dan valuta asing. Efek dari pemberlakuan kebijakan tersebut adalah pengelolaan likuiditas valas oleh perbankan bakal semakin fleksibel.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru