ILUSTRASI. Ilustrasi uang dolar atau dollar dengan bendera amerika
Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektif mulai 1 Oktober, perbankan tidak lagi harus memenuhi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Industri perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6%, sementara 2% lainnya dihitung secara rata-rata.
Hal tersebut merujuk pada peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang GWM dalam rupiah dan valuta asing. Efek dari pemberlakuan kebijakan tersebut adalah pengelolaan likuiditas valas oleh perbankan bakal semakin fleksibel.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.