kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Akreditasi Rumah Sakit janji percepat akreditasi rumah sakit


Selasa, 07 Mei 2019 / 17:47 WIB
Komisi Akreditasi Rumah Sakit janji percepat akreditasi rumah sakit


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan akan memutuskan kerja sama dengan rumah sakit mitra bila rumah sakit tersebut belum terakreditasi hingga 30 Juni 2019. Kewajiban akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.

Adanya akreditasi rumah sakit memang menjadi syarat yang memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, pada Januari, dari 2.430 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, terdapat 720 rumah sakit yang belum terakreditasi, tetapi sudah mendapatkan rekomendasi. Tetapi dari jumlah tersebut terdapat 29 rumah sakit yang belum mendaftar untuk diakreditasi.

Sementara, ada pula 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang hingga Juni. Dari 127 rumah sakit tersebut, terdapat 67 rumah sakit yang sudah selesai diakrediatsi, ada 50 yang sedang menunggu pelaksanaan survei dan terdapat 10 rumah sakit belum mendaftar.

Untuk mengejar persyaratan kerja sama ini, Sekretaris Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Djoti Atmodjo pun mengaku pihaknya akan turut membantu dengan mempercepat proses akreditasi menjadi hanya enam hari. Padahal biasanya, proses akreditasi bisa memakan waktu hingga satu bulan.

"Untuk proses akreditasinya sekarang sudah kita percepat menjadi 6 hari keluar setifikatnya. Itu untuk yang sekarang, tetapi nanti setelahnya satu bulan. Percepatan ini supaya tidak menimbulkan kegelisahan bagi mereka," ujar Djoti, Selasa (7/5).

Djoti pun menyebutkan KARS bersedia melakukan akreditasi kapanpun rumah sakit tersebut bersedia untuk disurvei. "Jadi ketika mereka mendaftar dan meminta tanggal berapa, itu akan kami layani. Jadi tidak ada alasan mengatakan rumah sakit terhambat akreditasinya karena tidak menjadwal dari KARS," jelas Djoti.

Lebih lanjut Djoti mengatakan, keputusan untuk melakukan akreditasi adalah suatu komitmen dari pimpinan rumah sakit. Menurutnya, KARS hanya berfungsi untuk melayani permintaan rumah sakit tersebut. Meski begitu, dia pun mengatakan untuk rumah sakit yang sudah pernah terakreditasi dan masa akreditasinya akan berakhir dalam 6 bulan ke depan, KARS akan menyampaikan surat yang berfungsi sebagai pengingat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×