kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konglomerasi keuangan kuasai 63,6% aset industri keuangan, baik atau buruk?


Senin, 25 Januari 2021 / 20:55 WIB
Konglomerasi keuangan kuasai 63,6% aset industri keuangan, baik atau buruk?
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren konsolidasi perbankan dalam beberapa tahun terakhir terus ramai. Hal ini praktis membuat konglomerasi keuangan kian marak. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pada pertengahan tahun 2020 lalu total aset konglomerasi keuangan sudah bernilai Rp 7.486 triliun. Angka itu setara 63,6% dari total aset Sistem Jasa Keuangan (SJK) secara industri. 

Itu artinya bisa dibilang, sebagian besar perusahaan keuangan di Indonesia adalah bagian dari grup keuangan. Ini menunjukkan signifikannya pengaruh konglomerasi keuangan terhadap SJK di Tanah Air. Fakta berikutnya, dari jumlah total aset tersebut dominasi konglomerasi keuangan dipimpin oleh entitas utama yakni perbankan alias 95,7%. 

Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas gugat BCA Rp 10 miliar, begini respons manajemen BCA

Salah satu grup konglomerasi keuangan yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atau Grup BCA. Lihat saja, di tahun 2019 lalu BCA melalui anak usahanya sudah mengambilalih dua bank. Kedua bank itu adalah PT Rabobank Indonesia dan PT Bank Royal Indonesia. 

Rabobank kini telah berganti nama menjadi PT Bank Interim Indonesia pasca dicaplok sahamnya oleh BCA. Pun, bank tersebut sudah dimerger dengan PT Bank BCA Syariah untuk memperkuat bisnis anak usahanya tersebut. Sementara Bank Royal kini berganti nama menjadi PT Bank BCA Digital. 

Bank BCA Digital ini digadang-gadang untuk menangkap peluang pasar digital yang tidak bisa atau belum digarap oleh BCA. Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menjelaskan, aturan mengenai konglomerasi sudah diatur dalam POJK Nomor 45 yang dirilis pada tahun 2020. 

Tentunya, seluruh aksi korporasi tersebut sudah mempertimbangkan aspek regulasi dan arahan OJK sebagai pengawas perbankan. "Pada prinsipnya BCA sebagai bagian dari sistem keuangan nasional mendukung berbagai kebijakan oleh regulator dan otoritas perbankan, bersama pelaku industri berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat terkini guna menopang pilar perekonomian nasional yang berkelanjutan," katanya. 

Baca Juga: Sah, Bank Permata masuk jajaran bank BUKU IV

Langkah-langkah tersebut pastinya ditujukan untuk memperkuat cakupan bisnis BCA sebagai salah satu grup keuangan terbesar di Tanah Air. Termasuk mendorong fungsi intermediasi yang nantinya bisa memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. 

Aki korporasi dari konglomerasi keuangan juga dilakukan dari pihak BUMN. Contohnya lewat rencana penggabungan tiga bank syariah milik bank BUMN yakni PT Bank Mandiri Syariah, PT Bank BRI Syariah Tbk dan PT Bank BNI Syariah. 




TERBARU

[X]
×