kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum eks dirut AJB Bumiputera yakin pengadilan akan menangkan kliennya


Jumat, 11 Januari 2019 / 19:28 WIB
Kuasa hukum eks dirut AJB Bumiputera yakin pengadilan akan menangkan kliennya


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengajukan upaya hukum guna tindakan pengadilan yang memenangkan mantan Direktur Utamanya Soeseno HS, atas perkara pembayaran kekurangan bonus nasabah Perum Perumnas sebesar Rp 19 miliar.

Terdapat tiga putusan yang sudah dimenangkan Soeseno HS bersama kuasa hukumnya. Pertama putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor : 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016. Kedua,putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 194/PDT/2017/PT.DKI tanggal 8 Juni 2017. Ketiga, adalah putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3061 K/Pdt/2017 tanggal 15 Maret 2017.

Namun putusan tersebut belum juga membuat AJB Bumiputera 1912 melunasi kekurangan fee Soeseno HS. Hingga Inkracht sudah dilakukan pihak penggugat pada bulan Juli 2018 dan Aanmaning (teguran) pada 21 Agustus 2018.

Berdasarkan surat penetapan sita eksekusi nomor : 58/Eks.Pdt/2018 Jo No.332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel pada 14 November 2018 dua aset AJB Bumiputera 1912 resmi disita PeN Jakarta Selatan.

Upaya hukum perlawanan yang dilakukan pihak AJB Bumiputera 1912, dinilai Dicky Siahaan, Kuasa hukum Soeseno HS hanya langkah untuk menunda penyitaan. Sekalipun ada perlawanan, eksekusi tetap saja dapat dilaksanakan karena Surat Penetapan eksekusi masih tetap berlaku dan belum dicabut atau pun dibatalkan oleh sebuah keputusan hukum yg berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Persoalan AJB Bumiputera 1912 dengan mantan Dirutnya disebut Dicky sederhanan saja. Tergugat diminta Dicky melakukan pembayaran klaim sisa fee sebesar Rp 19 miliar kepada Soeseno HS, maka masalah selesai dan tidak akan dilanjutkan eksekusi dua aset AJB. "Saya tidak yakin pengadilan akan membatalkan sita. Kalau dibayar, permasalahan selesai," terang Dicky Siahaan saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (11/1).

Sebelumnya, pihak AJB Bumiputera 1912 memberikan tanggapan melalui surat kepada Kontan pada Rabu (9/1), bahwa AJB meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan. AJB juga menegaskan bahwa dua aset tersebut masih sah milikinya.

Dua aset tersebut berupa tanah dan bangunan di jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan serta tanah. Dan bangunan di jalan Bintaro Raya No 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama. Keduanya atas nama AJB Bumiputera 1912.

Rencananya, AJB Bumiputera 1912 dan Soeseno HS serta kuasa hukumnya akan bertemu kembali di sidang lanjutan pada 22 Januari esok bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×