kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan revisi POJK modal ventura, ini tanggapan Amvesindo


Minggu, 19 September 2021 / 20:44 WIB
OJK akan revisi POJK modal ventura, ini tanggapan Amvesindo
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015 tentang modal ventura.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura. 

Salah satu ketentuan yang akan direvisi terkait kewajiban modal ventura memenuhi penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi minimal 15% dari total portofolio. Hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 1 pada POJK Nomor 35 Tahun 2015 tersebut. 

Intinya, OJK ingin perusahaan modal ventura perusahaan itu hanya untuk penyertaan ke startup termasuk obligasi konversi.

Di sisi lain, OJK juga sedang menggodok rancangan POJK terkait usaha pembiayaan mikro. Nah, jika ada perusahaan modal ventura tidak sanggup memenuhi ketentuan penyertaan saham, bisa masuk ke industri di bawah naungan perusahaan pembiayaan. 

Baca Juga: OJK akan revisi POJK modal ventura

Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri R. Sirait mengatakan, pihaknya belum tahu mengenai revisi POJK tersebut. Namun, ia yakin, OJK akan mengajak bicara Amvesindo. "Jadi tunggu kita dipanggil oleh OJK," kata Jefri saat dihubungi kontan.co.id, Jumat (17/9).

Jefri menyarankan, dalam penyusunan POJK baru, harus dipikirkan pula perusahaan modal ventura yang eksisting. "Itukan tentu ada quick out-nya juga. Kita tidak boleh melihat sesuatu hanya dari satu arah. Sebab ada perusahaan modal ventura daerah yang didirikan pemerintah juga," katanya. 

Ia menyadari, tidak mudah bagi OJK mengatur multi model modal ventura yang ada dalam satu aturan, sehingga mungkin ada gambaran baik untuk dipisahkan satu sama lain. Karena dinamika pasar dan inovasi yang sangat cepat.

"Jadi bukan aturan yang harus diperketat, tetapi bagaimana aturan itu bisa cukup elastis menghadapi pertarungan venture capital dari luar negeri," ujarnya.

Bendahara Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani menambahkan, ketentuan penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi minimal 15% memang sudah disosialisasikan POJK terbit. Tujuannya agar perusahaan modal ventura bisa sesuai dengan perannya di pendanaan berupa ekuitas di perusahaan tertutup, khususnya UMKM.

"Tren startup masih berlanjut sesuai pangsa pasar digital dan UMKM yang makin berkembang, investasi para venture capital menunjukkan siklus yang makin berkembang dengan makin banyaknya unicorn dan perusahaan yang memilih jalur bursa melalui IPO," katanya.

CEO Mandiri Capital Indonesia Eddi Danusaputro mengatakan, dari pihak asosiasi belum ada tanggapan jika belum resmi ada rancangan POJK yang baru mengenai modal ventura. "Tapi kami mendukung OJK. Asal para perusahaan modal ventura diberi waktu untuk memenuhi peraturan baru tersebut," ujar Eddi.

Selanjutnya: OJK: 6 modal ventura lakukan penyertaan saham di atas Rp 100 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×