Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sanksi bagi pebisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) yang menyalahgunakan data nasabah.
Perlindungan nasabah fintech saat ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, fintech yang terbukti melanggar POJK 77 akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Perlindungan nasabah yang diatur dalam POJK itu seperti "Dilarang mengakses buku telepon, data foto dan video nasabah dengan alasan apapun," kata dia, kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.