KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Triprima Multifinance (Triprima). Pengumuman pembekuan ini ditandatangani oleh Moch. Ihsanuddin Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK pada 30 Oktober 2018.
Lewat pengumuman yang diunggah Kamis (15/11) di situs OJK, Ihsanuddin menjelaskan bahwa Triprima telah tiga kali mendapat surat peringatan, namun tidak menghiraukannya. Berdasarkan hasil monitoring OJK, Triprima belum juga memenuhi ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal tersebut mewajibkan Triprima wajib mendaftarkan jaminan fiduasia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat satu bulan pasca tanggal perjanjian pembiayaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.