Berita Bisnis

OJK Membekukan Izin Usaha Tiga Modal Ventura

Senin, 26 November 2018 | 07:02 WIB
OJK Membekukan Izin Usaha Tiga Modal Ventura

ILUSTRASI. Ilustrasi modal ventura

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada tiga perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka adalah Ventura Cakrawala Investama, Modal Nusantara Ventura, dan Sosial Entreprener.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK membekukan ketiga perusahaan tersebut karena melanggar pasal 42 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru