Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada tiga perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka adalah Ventura Cakrawala Investama, Modal Nusantara Ventura, dan Sosial Entreprener.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK membekukan ketiga perusahaan tersebut karena melanggar pasal 42 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.