kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Permintaan delisting saham BFI Finance (BFIN) salah alamat


Minggu, 26 Agustus 2018 / 21:02 WIB
OJK: Permintaan delisting saham BFI Finance (BFIN) salah alamat
ILUSTRASI. BFI Finance Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi, Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau sembarangan memberikan lampu hijau delisting saham PT BFI Finance Tbk (BFIN). Bahkan, OJK menilai tuntutan yang disertai dengan ancaman gugatan dari PT Aryaputra Teguharta (APT) tersebut salah alamat.

Alih-alih memberikan perlindungan di pasar modal, OJK justru dinilai melakukan pembiaran atas penjualan 30,9% saham BFIN ke Compass Banca SpA dan Finance SRL. Padahal, kepemilikan sebagian saham BFIN dianggap masih dalam sengketa. Ini yang menjadi dasar APT berencana melayangkan gugatan.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana meluruskan, perlindungan yang dilakukan OJK bukan dalam bentuk delisting. "Perlindungan yang dimaksud adalah memastikan informasi yang diperlukan untuk publik atau investor sudah cukup untuk membuat keputusan," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu, Jumat (24/8).

APT juga belum tentu punya hak menuntut hal tersebut. Kalau pun punya hak, OJK bakal mempelajari permasalahannya terlebih dahulu, termasuk mempelajari sejauh mana keterlibatan OJK dalam hal tersebut.

"Hasilnya bagaimana akan menentukan langkah apa yang kami ambil," tambah Djustini.

Ditengah memanasnya kisruh antara APT dengan sejumlah pemegang saham BFIN, isu baru pun muncul. Sejumlah pihak menilai APT hanyalah perusahaan cangkang.

Terlebih, ada pihak yang mengaku sebagai salah satu direktur APT. Namun, saat ditanyakan lini bisnis perusahaan, orang tersebut mengaku APT tidak memiliki bisnis selain hanya sebagai pemegang 32,32% saham BFIN.

Asal tahu saja, APT merupakan entitas usaha Ongko Multicorpora. Perusahaan terdaftar di Ditjen AHU. Perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik sah saham BFIN senilai Rp 4 triliun ini beralamat di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jln Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat.

Berdasarkan Akta Perusahaan Nomor 55 Tahun 2008, lini bisnis APT bergerak di sektor perdagangan impor-ekspor, kontraktor untuk proyek-proyek umum, usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, tambang, percetakan dan penjilidan, sampai dengan konsultasi di berbagai bidang kecuali hukum dan pajak.

Pihak yang mengaku sebagai direktur APT belum memberikan tanggapannya terkait perbedaan profil perusahaan tersebut. Sedang Djustini belum bersedia berkomentar terkait status perusahaan APT. "Nanti kita tunggu saja kisah selanjutnya," imbuhnya.

Tidak hanya OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi ancaman sasaran ancaman APT. Meski demikian, bursa tak mau tunduk dengan permintaan tersebut.

"Bursa melaksanakan perannya untuk menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna kepada KONTAN belum lama ini.

Sepanjang peran Bursa di atas tak terganggu, meskipun ada perkara hukum Nyoman bilang transaksi saham BFIN tetap dapat berlangsung. "Terkait dengan issue yang ada di BFIN, sepanjang kasus hukum yang ada tidak mengakibatkan dampak pada peran Bursa di atas, maka perdagangan Efek dapat berlangsung," sambung Nyoman.

Itu kesekian kalinya APT berniat menggugat pasar modal. Namun, hingga saat ini APT belum merealisasikan rencananya itu kali ini.

"Kalau sudah waktunya, akan kami kabari," pungkas kuasa hukum Aryaputra Awan Mulyawan Zein dari kantor hukum HHR Lawyer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×