kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Perusahaan efek daerah bisa beroperasi di kuartal I 2019


Selasa, 12 Februari 2019 / 19:24 WIB
OJK: Perusahaan efek daerah bisa beroperasi di kuartal I 2019


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal menyatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perusahaan Efek Daerah (PED) akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan saat ini RPOJK tersebut masih dalam proses harmonisasi internal OJK dan diharapkan bisa diterbitkan pada kuartal I 2019. 

Asal tahu saja, semula RPOJK ini akan diterbitkan pada kuartal IV-2018 namun tertunda akibat banyaknya regulasi yang harus dituangkan untuk menghindari celah-celah yang bisa menjadi sumber masalah di kemudian hari.

Fakhri menjelaskan OJK akan memberikan insentif kepada PED berupa relaksasi ketentuan yang didukung dengan sejumlah inisiatif lainnya yang akan membantu operasional PED. 

“Kami akan mensyaratkan ketentuan permodalan yang lebih rendah dari Perusahaan Efek (PE) nasional, penyederhanaan persyaratan pendirian PED termasuk ketentuan pelaporan,” kata dia ketika dihubungi oleh Kontan.co.id Selasa (2/12).

Lebih lanjut Fakhri bilang proses pemberian izin kepada PED masih tetap dilakukan oleh kantor pusat OJK di Jakarta, tapi untuk kegiatan pengawasan akan melibatkan kantor regional dan kantor OJK di daerah setempat. 

Selain itu ke depannya akan disusun pula konsep pengawasan terhadap PE dan PED yang melibatkan kantor regional dan kantor OJK di daerah berdasarkan pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah.

Sebagai informasi, konsep PED merupakan PE full service yang berpusat di daerah dan dapat melakukan kegiatan transaksi efek secara mandiri. Namun, dalam melakukan transaksi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PED dapat menggunakan PE anggota bursa (AB) sebagai sponsor atau penyedia dukungan dengan fasilitas sistem transaksi. 

Hal ini berbeda dengan konsep PE non AB yang merupakan perpanjangan tangan dari PE yang berstatus AB melalui kerjasama keagenan.

Kegiatan dan layanan yang dapat diberikan oleh PED antara lain memberikan penawaran kepada masyarakat untuk investasi pasar modal, menyediakan layanan pembukaan rekening efek memberikan layanan eksekusi dan penyelesaian transaksi, melakukan pengadministrasian rekening efek, serta memberikan layanan pembiayaan dan fasilitas trading limit.

Ketika disinggung mengenai peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan layanan pembukaan rekening efek oleh PED, Fakhri bilang hal itu sangat mungkin dilakukan sepanjang BPD tersebut telah menjadi bank administrator RDN. “Tapi sebagai alternatif BOD juga bisa bertindak sebagai penyedia Customer Due Diligence (CDD) bagi PED melalui mekanisme CDD pihak ketiga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×