kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,54   -7,83   -0.79%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman: Satgas pangan jangan hanya pencitraan


Kamis, 27 Juli 2017 / 14:40 WIB
Ombudsman: Satgas pangan jangan hanya pencitraan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia hari ini (27/7) mengundang Kepala Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus guna menjelaskan kasus beras yang mencuat akhir-akhir ini.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih pun sempat mengkritisi agar satgas pangan menggunakan momentum penggerebekan sebagai alat pencitraan bukan namun benar-benar demi memperbaiki tataniaga beras. Hal itu ia ungkapkan lantaran persolan yang membelit PT Indo Beras Unggul (PT IBU) akhir-akhir ini menimbulkan polemik bahkan saham yang bersangkutan jatuh lebih dari 20%.

"Jangan gunakan Satgas ini sebagai pencitraan. Ini kan untuk membenahi tataniaga. Kasihan kawan-kawan di kepolisian yang profesional yang harus bekerja. Terganggu jadinya," ucap Alamsyah.

Ia pun menjelaskan saat ini Ombudsman tengah menyelidiki adanya potensi maladministrasi pada kasus ini. Ada 3 hal yang tengah dikaji oleh Ombudsman.

Pertama, tentang pemberian informasi kepada para penegak hukum dan masyarkat yang tidak valid dan berpotensi menyesatkan. Kedua, fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada sudah berjalan sesuai dengan mekanisme atau tidak.

"Ketiga, adalah soal proses pembuatan regulasi. Ada perubahan-perubahan cepat ini motifnya apa, ada diskusi atau tidak, dan apakah sudah sesuai prosedur pembuatan regulasi?" ujar Alamsyah.

Sekadar informasi, kasus beras memang mencuat usai penggerebekan Satgas Pangan terhadap PT IBU beberapa waktu lalu. Satgas pangan terdiri dari beberapa unsur di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kepolisian.

Dalam operasi ini diamankan pula sekitar 1.161 ton stok beras bermerek Maknyuss dan Ayam Jago yang diduga bermasalah. Kepolisian menyebutkan PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf i dan 3 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU Pangan. Meski sudah berstatus penyidikan, kepolisian belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×