Berita Bisnis

Pasar Makin Gurih, Multifinance Jadi Target Akuisisi

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:15 WIB
Pasar Makin Gurih, Multifinance Jadi Target Akuisisi

Reporter: Agustinus Respati, Ahmad Ghifari, Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim akuisisi multifinance mulai semarak. Tercatat, ada beberapa pemain yang mengajukan permohonan akuisisi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulator mendapatkan permohonan akuisisi empat perusahaan multifinance merujuk laporan triwulan I-2019 OJK. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Asiatic Sejahtera Finance, PT Asia Multidana, PT Internusa Tribuana Citra Multifinance dan PT Indosurya Inti Finance.

Kepala Departemen Pengawasan industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan membenarkann, sudah terjadi pergantian kepemilikan saham di PT Asia Multidana. Sedangkan PT Asiatic Sejahtera Finance dan PT Internusa Tribuana Citra Multifinance dia belum bisa memastikan dan kemungkinan masih melakukan penjajakan dengan mitra strategis.

"Untuk Indosurya, saya rasa cukup kuat dari sisi ekuitas karena ini merupakan grup keuangan yang lumayan solid," terang Bambang, kepada KONTAN, Rabu (17/7). Menurut sepengetahuan Bambang, investor yang akan mengakui sisi multifinance itu merupakan perusahaan lokal.

Selama ini, aksi akuisisi multifinance bukan hanya berdasarkan faktor minimnya modal tapi juga kesepakatan para pemain. Menurut Bambang, mau melepas atau menambah saham itu wilayah mereka sebagai pemegang saham. "Buat OJK, yang terpenting adalah pemegang saham multifinance harus mempunyai reputasi keuangan kuat, berkomitmen mengembangkan bisnis dan bersedia mengatasi masalah likuiditas dan solvabilitas bila itu terjadi," jelas Bambang.

Sementara Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno sudah beberapa kali mendengar beberapa pemain multifinance yang akan diakuisisi, khususnya perusahaan bermodal cekak.

Menurut Suwandi, aksi akuisisi ini merupakan strategi untuk memperbaiki tingkat ekuitas perusahaan.

Apalagi, multifinance dikejar target untuk memenuhi syarat permodalan. OJK mewajibkan setiap perusahaan multifinance memenuhi syarat modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan paling lambat 31 Desember 2019. Menurut Bambang, jika permodalan belum sampai Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini, bisa melalui berbagai cara. "Seperti meminang orang lain dan mencari investor lain. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolong investasi di sini," katanya.

Terbaru