kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah mengubah aturan dana pensiun bagi ASN


Selasa, 09 Oktober 2018 / 19:01 WIB
Pemerintah mengubah aturan dana pensiun bagi ASN
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah aturan mengenai dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut nantinya dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di mana ASN akan melakukan iuran untuk dana pensiun. "Tahun 2020 semua ASN harus mengiur untuk dana pensiun," ujar Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) saat diskusi mengenai ASN, Selasa (9/10).

Sebelumnya dana pensiun bagi ASN dibayarkan oleh pemerintah setelah pegawai pensiun. Walau pun terdapat pemotongan gaji ASN untuk dana pensiun selama masa kerja.

Setiawan bilang, dalam aturan baru, ASN akan melakukan pembayaran iuran. Selain ASN, pemerintah juga akan membayar iuran untuk dana pensiun ASN ke lembaga pengelola dana pensiun.

"Nanti yang bayar bukan pemerintah, jadi pembayaran dilakukan oleh lembaga pengelola dana pensiun," terang Setiawan.

Setiawan pun bilang dengan skema baru pembayaran dana pensiun ini akan terdapat lembaga batu yang akan mengelola dana pensiun.

Namun, ia pun menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan lembaga tersebut merupakan revitalisasi dari PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen/Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×