Berita Bisnis

Pencatatan Premi Akan Dihapus di Laporan Keuangan, Asuransi Umum Berharap Pada Paydi

Senin, 08 Februari 2021 | 06:22 WIB
Pencatatan Premi Akan Dihapus di Laporan Keuangan, Asuransi Umum Berharap Pada Paydi

ILUSTRASI. Mulai tahun 20205 pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi mengacu pada PSAK 74 atau IFRS 17. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi umum akan berubah mulai tahun 2025 nanti. Untuk itu perusahaan asuransi berharap pendapatan dari produk Paydi bisa menggantikan rencana terhapusnya pencatatan pendapatan dari premi asuransi.

Asal tahu, mulai tahun 20205 pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi akan mengacu pada penerapan standar akutansi keuangan (PSAK) 74 atau IFRS 17. Kelak premi yang selama ini bisa bernilai hingga triliunan rupiah tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru