ILUSTRASI. Mulai tahun 20205 pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi mengacu pada PSAK 74 atau IFRS 17. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi umum akan berubah mulai tahun 2025 nanti. Untuk itu perusahaan asuransi berharap pendapatan dari produk Paydi bisa menggantikan rencana terhapusnya pencatatan pendapatan dari premi asuransi.
Asal tahu, mulai tahun 20205 pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi akan mengacu pada penerapan standar akutansi keuangan (PSAK) 74 atau IFRS 17. Kelak premi yang selama ini bisa bernilai hingga triliunan rupiah tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.