kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat sebut penyelenggara jaminan sosial harus berbentuk badan hukum publik


Senin, 18 Oktober 2021 / 13:46 WIB
Pengamat sebut penyelenggara jaminan sosial harus berbentuk badan hukum publik
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/06). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 57 huruf e dan huruf f mengenai peralihan program jaminan sosial PT Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapatkan sorotan.

Akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyebut putusan MK menegaskan beberapa prinsip. Pertama, pembentukan lembaga penyelenggara jaminan sosial haruslah dengan Undang-Undang. 

Tidak boleh dengan dasar hukum lain, termasuk peraturan pemerintah. "Jadi harus dengan UU," kata Oce dalam keterangannya, Senin (18/10).

Kedua, lanjut Oce, badan hukum lembaga penyelenggara jaminan sosial harus berbentuk badan hukum publik, tidak boleh persero (badan hukum privat, red). Sebab ada perbedaan prinsip antara badan hukum publik dan privat. "BPJS harus nirlaba, bukan profit," jelas dia. 

Baca Juga: BNI Life bayarkan uang pertanggungan senilai Rp 1,2 miliar kepada nasabah

Jadi, sambung Oce, jika nanti ada pembentukan BPJS baru, apakah melalui peleburan atau pembentukan baru, maka prinsipnya nilai manfaat untuk peserta tidak boleh berkurang. "Ke depan, disain politik hukum lembaga penyelenggara jaminan sosial, apakah menjadi 2 atau 3, tergantung pada pembentuk kebijakan (pemerintah dan DPR)," kata Oce.

"Bisa juga opsinya, pemerintah merubah UU SJSN untuk menegaskan disain konsolidasi lembaga penyelenggara Jamsos. Oleh karena itu, DJSN perlu dilibatkan untuk merumuskan arah kebijakan kedepan," tandasnya. 

Sebagai informasi, pada 30 September 2021 MK menghapus Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua pasal di atas adalah pasal peleburan Taspen ke BPJS.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK.

Selanjutnya: Askrindo raih dua penghargaan di ajang TJSL & CSR Award 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×