kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggunaan asuransi nasional untuk ekpor batubara baru mencapai 9%


Senin, 20 Mei 2019 / 15:48 WIB
Penggunaan asuransi nasional untuk ekpor batubara baru mencapai 9%


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masa transisi implementasi kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara segera berakhir pada 31 Mei 2019. Artinya, per 1 Juni nanti, aturan tersebut mulai berlaku penuh dan seluruh pengiriman ekspor batubara harus sudah menggunakan asuransi nasional.

Kendati demikian, menurut Kepala Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran Kementerian Perdagangan (Kemdag) Rumaksono, per bulan Maret 2019 pengiriman (shipment) ekspor batubara yang sudah memakai asuransi nasional baru sebesar 9%.

Rumaksono menyampaikan, jumlah itu dihitung berdasarkan Laporan Surveyor (LS) dalam aktivitas ekspor batubara yang tercatat sebanyak 1.095 shipment. "Dari jumlah itu baru 103 shipment yang menggunakan asuransi nasional atau sebesar 9%," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/5).

Masa transisi atau pilot project yang masih berlangsung dan akan diberlakukan hingga akhir bulan ini, dinilai Rumaksono sebagai penyebab masih kecilnya shipment ekspor batubara yang menggunakan asuransi nasional. "Masih kecil karena diberi waktu pilot project, diharapkan per 1 Juni akan langsung meningkat karena akan diberlakukan penuh," jelas Rumaksono.

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 18 asuransi, yang meliputi 15 perusahaan dan tiga konsorsium sudah terdaftar dan mendapatkan persetujuan dalam implementasi kebijakan wajib asuransi.

Rumaksono bilang, jumlah asuransi itu masih bisa bertambah meski periode transisi kebijakan ini sudah selesai. "Kalau perusahaan asuransi tidak ditutup, terus dibuka. Selama memenuhi syarat akan diberikan persetujuan," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai wajar capaian tersebut karena saat ini masih ada dalam masa pilot project. Hendra yakin, jika nanti peraturan ini sudah berlaku penuh, maka shipment ekspor batubara pun akan menggunakan asuransi nasional.

Menurut Hendra, secara umum perusahaan tidak akan mengambil resiko yang bisa mengakibatkan terhambatnya ekspor batubara. "Kalau tidak (menyesuaikan) ekspornya terhambat, jadi mau nggak mau harus comply," kata Hendra.

Sebelumnya, Ketua Asoasiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengemukakan, pada umumnya dalam tiga bulan terakhir para pelaku usaha batubara sudah melakukan penjajakan penggunaan asuransi nasional. "Dari banyak anggota merasa selama harga sama, nggak ada cost yang berbeda, oke saja untuk asuransi nasional," kata Pandu.

Kendati demikian, sambung Pandu, diperlukan penyesuaian bagi pelaku usaha karena selama ini kegiatan ekspor batubara pada umumnya memakai skema jual lepas di atas kapal atau Free on Board (FOB). Dengan skema tersebut, batubara yang telah diserahkan ke titik jual akan menjadi tanggung jawab pihak importir (pembeli), dan mereka lah yang menyiapkan keperluan asuransi hingga angkutan laut.

Pandu bilang, kontrak dengan skema FoB sudah digunakan cukup lama, yang terkait juga dengan tingkat kenyamanan dan kepercayaan dari pelaku usaha. Sehingga, Pandu menilai kebijakan wajib asuransi nasional ini mesti juga dimaknai sebagai momentum untuk mendorong asuransi nasional agar bisa lebih kompetitif dalam biaya maupun layanan di perdagangan internasional.

"Jadi itu yang juga seharusnya dipacu, coba harga dan service nya sama atau lebih kompetitif," imbuhnya. Alhasil, saat ini sebagian pelaku usaha batubara masih menggunakan asuransi ganda. Yakni dengan asuransi nasional, namun dengan tidak melepaskan skema FOB.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, perasuransian nasional sudah siap untuk melayani perdangan batubara secara internasional. Dody bilang, sejauh ini pelaku asuransi sudah memberlakukan tarif premi yang sesuai dengan profil risiko dengan mengacu kepada market.

"Tarif premi tidak bisa terlalu tinggi karena akan merugikan Tertanggung, dan juga tidak boleh terlalu rendah karena akan merugikan Penanggung," jelasnya.

Dody pun yakin, setelah masa transisi berakhir, asuransi nasional sudah bisa melayani shipment ekspor batubara. "Jadi diharapkan industri asuransi memanfaatkan masa ini untuk memperkenalkan diri ke eksportir agar pembeli dapat menggunakan asuransi nasional," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×