kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per Juni 2021, kredit berstatus kolektibilitas 1 di BCA senilai Rp 80,5 triliun


Selasa, 03 Agustus 2021 / 13:20 WIB
Per Juni 2021, kredit berstatus kolektibilitas 1 di BCA senilai Rp 80,5 triliun
ILUSTRASI. Direktur BCA Vera Eve Lim.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk menyatakan dukungan atas kebijakan pemerintah, otoritas serta regulator termasuk kemungkinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. 

Direktur BCA Vera Eve Lim menyatakan, langkah itu guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik.

Saat ini BCA terus melakukan kajian secara rutin atas kemampuan pembayaran utang debitur peserta program restrukturisasi. 

"Sejalan dengan tujuan kami dalam membantu debitur dalam masa-masa yang penuh tantangan saat ini," ujar Vera kepada Kontan.co.id. Senin (2/8). 

Vera menyatakan, hingga Juni 2021, terdapat 13,9% dari total kredit BCA atau setara dengan Rp 80,5 triliun merupakan kredit restrukturisasi dengan status kolektibilitas 1. 
Sekitar 35% nasabah tersebut akan kembali ke pembayaran normal, namun sekitar 45% hingga 50% masih membutuhkan restrukturisasi lanjutan. 

Baca Juga: Ada opsi perpanjangan restrukturisasi, Bank Mandiri dukung langkah OJK

BCA masih melakukan melakukan monitoring secara intens terkait kondisi saat ini. Khususnya di tengah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi menekan laju penularan pandemi Covid-19. 

Dengan kondisi saat ini, BCA telah memproyeksikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di kisaran 2,4% hingga 2,7%. Dengan terus melakukan pencadangan sesuai PSAK 71 yang berlaku. Hingga Juni 2021, BCA mencatatkan NPL di level 2,4%.

Asal tahu saja, OJK melihat potensi untuk kembali melanjutkan program restrukturisasi kredit terdampak pandemi. Sebelumnya, regulator telah memperpanjang masa restrukturisasi yang seharusnya berakhir di tahun ini menjadi tahun depan. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melihat pembatasan mobilitas masyarakat bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan.

Selanjutnya: Bankir Menyiapkan Opsi Restrukturisasi Kredit Lanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×