kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhitungan kerugian Jiwasraya dipermasalahkan terdakwa, BPK buka suara


Minggu, 25 Oktober 2020 / 12:24 WIB
Perhitungan kerugian Jiwasraya dipermasalahkan terdakwa, BPK buka suara
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya Jakarta, Senin (5/10). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua terdakwa mempermasalahkan perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus Jiwasraya pada sidang pledoi, Kamis lalu (22/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

Keduanya mempermasalahkan, bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara melalui skema unrealized loss atau kerugian tidak nyata. Artinya, kerugian Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun bukanlah kerugian sebenarnya atau hanya berdasarkan perkiraan. 

Tak mau dipojokkan, BPK langsung buka suara. Lembaga ini menyatakan, telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun perhitungan kerugian negara berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. 

Baca Juga: Benahi Fundamental, Manajemen Asuransi Jiwasraya Laksanakan Transformasi Internal

"Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban," tulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, dalam keterangan resmi, Jumat (23/10).

BPK juga menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terkait pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu reputasi maupun kredibilitas, BPK menyebut laporan hasil laporan kerugian tersebut merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung," jelas BPK. 

Secara prosedur, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara yang disajikan penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. 

Baca Juga: Bentjok Tuding Grup Bakrie Menyebabkan Kerugian Jauh Lebih Besar Bagi Jiwasraya

Menurutnya, ekspose itu telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dengan begitu, konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas serta didukung bukti yang memadai. "Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN," tutupnya. 

Selanjutnya: Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×