kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prospek stabil, LPS meraih peringkat idAAA dari Pefindo


Minggu, 19 September 2021 / 14:21 WIB
Prospek stabil, LPS meraih peringkat idAAA dari Pefindo
ILUSTRASI. LPS. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)menetapkan peringkat idAAA kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan prospek stabil. 

Pefindo menyebut, entitas penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo.

"Peringkat yang diberikan mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior," kata Pefindo, Jumat (17/9). 

Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat. Peringkat dapat turun apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia yang dikurangi secara signifikan.

Baca Juga: LPS dan BPKP tingkatkan pengelolaan fraud hingga simulasi penanganan bank gagal

Namun, Pefindo menilai keduanya memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang. Pefindo juga menilai pandemi memberikan dampak minimal terhadap profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia. 

LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank, yang perannya telah diperluas melalui UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

LPS adalah institusi independen pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang no.24/2004. LPS memiliki peran untuk menjaga stabilitas perbankan dengan menyediakan penjaminan dana pihak ketiga hingga Rp 2 miliar per orang, per bank. LPS melapor secara langsung kepada presiden.

Selanjutnya: LPS siapkan pembayaran nasabah dan likuidasi BPR Syariah Asri Madani Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×