ILUSTRASI. Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Multifinance (SPM). Pengumuman pembekuan ini ditandatangani oleh Moch. Ihsanuddin Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK pada 30 Oktober 2018.
Lewat pengumuman yang diunggah Rabu (14/11) di situs OJK, Ihsanuddin menjelaskan bahwa SPM telah melanggar, setidaknya 4 pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Pembiayaan. Akibatnya, perusahaan yang digawangi Victor Dhammamitta Viriya sebagai Komisaris, dan Eddy Darwis sebagai Direktur tersebut oleh OJK kini dilarang melakukan kegiatan usaha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.