kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, OJK akan batasi investasi asuransi unitlink di grup afiliasi


Rabu, 21 April 2021 / 21:32 WIB
Siap-siap, OJK akan batasi investasi asuransi unitlink di grup afiliasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membatasi investasi asuransi unitlink pada grup terafiliasi. Kebijakan aturan tersebut sedang tahap finalisasi dan diharapkan terbit pada kuartal II 2021. 

"Mudah - mudahan bisa terbit, saya juga sudah banyak ditanyakan oleh industri. Kenapa agak lama, karena diskusi ini cukup panjang dengan asosiasi dan mereka tentu akan sangat keberatan kalau banyak diatur," kata Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, Rabu (21/4). 

Melalui pembatasan tersebut, perusahaan tidak menanggung risiko yang lebih besar. Misalnya saja, ada perusahaan asuransi investasi pada grup terafiliasi yang melebihi batas. Namun batasan tersebut tidak dihitung dengan aset yang sudah diakui atau tercatat. 

Sayangnya, ia belum mau mengungkapkan portofolio investasi apa saja yang dibatasi dan nilanya berapa besar. Yang jelas, regulator membatasi investasi pada grup terafiliasi dan satu pihak agar risiko tidak terpusat pada satu tempat.

"Kalau nanti investasi terekspos pada satu jenis perusahaan saja dan melebihi ketentuan. Kalau ini bermasalah, yang merugi itu peserta makanya kami harus lindungi," terangnya. 

Baca Juga: Efek pandemi Covid-19, jumlah nasabah unitlink turun

Sebelumnya, ketentuan itu telah diatur pada produk tradisional kemudian akan diterapkan untuk unitlink. Selain investasi yang ditanggung perusahaan, kali OJK juga mengatur investasi yang ditanggung oleh peserta.  

Pada Maret lalu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draft aturan itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10% dari aset masing - masing subdana. Kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah. 

"Kemudian penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15% dari aset masing-masing subdana, kecuali deposito pada bank umum dan investasi pada surat berharga pemerintah," kata Togar. 

Dengan adanya ketentuan itu, asosiasi berharap OJK mempertimbangkan mengenai penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15% terutama untuk penempatan reksadana karena sudah ada pembatasan 10% per emiten pada level reksadana itu sendiri.

Menurut Togar, pembatasan penempatan investasi tersebut akan mempersempit kesempatan masyarakat mendapat akses terhadap produk asuransi saat pandemi. Untuk itu, relaksasi pemasaran Paydi melalui penjualan secara tatap muka tidak bisa langsung menjadi permanen.

Hal itu perlu dipertimbangkan karena unitlink terus mencatatkan kinerja positif. Pada kuartal III 2020 premi unitlink berkontribusi sebesar 63,9% dari total premi industri. Nilai itu naik dari porsi kuartal sebelumnya yakni 62,6%. 

Menurut Togar, hal tersebut menunjukkan bahwa unitlink masih menjadi produk yang sangat diminati di kalangan masyarakat. AAJI tetap berharap revisi aturan tersebut dapat membantu pertumbuhan industri asuransi jiwa.

Selanjutnya: OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×