kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang kasus Jiwasraya akan dilanjutkan Rabu pekan depan


Rabu, 03 Juni 2020 / 22:07 WIB
Sidang kasus Jiwasraya akan dilanjutkan Rabu pekan depan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan kembali digelar pada Rabu (10/6/2020) minggu depan. Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. 

“Ketua Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya dengan acara eksepsi dari terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020). 

Baca Juga: Mantan Dirut Danareksa ditahan, Pengacara: Arahnya penangguhan penahanan

Keenam terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu tadi. Pada perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan dan terbagi ke dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa. 

Para JPU berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara, para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Kemudian, tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. 

Baca Juga: Benny Tjokro sepakat bayar ganti rugi ke Asabri

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Jiwasraya Dilanjutkan Rabu Pekan Depan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×