kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 28 September 2021 / 16:24 WIB
Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Ilustrasi Program JKK BPJS Ketenagakerjaan.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah program untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Salah satu manfaat saat peserta klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah santunan upah selama tidak bekerja yang terdiri dari 12 bulan pertama sebesar 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh. 

Baca Juga: Jumlah PHK meningkat akibat Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan melonjak

Serta terdapat santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja atau peserta.

Ada pula bantuan beasiswa untuk dua orang anak, beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 174 juta. 

Kemudian terdapat bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Baca Juga: Pemerintah diminta segera realisasikan PBI Jamsostek pada tahun 2022

Sementara besar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan mencapai 0,24% hingga 1,74% dari upah yang dilaporkan bagi pekerja penerima upah. Sedangkan besar iuran bagi pekerja bukan penerima upah sebanyak 1%. 

Lalu, besar iuran untuk pekerja di bidang jasa konstruksi mulai dari 0,23% berdasarkan nilai proyek. Sedangkan besar iuran program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak Rp 370 ribu untuk 31 bulan. 

Lantas, bagaimana cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Simak di halaman selanjutnya. 

Baca Juga: Syarat kepesertaan jaminan sosial JKP berpotensi batasi penerima manfaat




TERBARU

[X]
×