kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terhalang ketentuan agunan, Bank Banten batal manfaatkan penempatan dana LPS


Selasa, 29 September 2020 / 21:35 WIB
Terhalang ketentuan agunan, Bank Banten batal manfaatkan penempatan dana LPS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)mengurungkan rencana untuk memanfaatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan, rencana tersebut gagal terlaksana karena terhalang ketentuan terkait pemberian agunan.

“Tidak ada tindaklanjut terkait penempatan dana LPS. Karena ada persyaratan untuk menjaminkan aset pemilik modal. Sementara dari aturan Kementerian Keuangan, aset pemerintah provinsi tidak boleh jadi jaminan,” katanya dalam paparan publik daring, Selasa (29/9).

Sebelumnya rencana memanfaatkan fasilitas penempatan dana LPS diungkapkan Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dalam Rapat bersama DPRD Banten Juli lalu. Ia bilang penempatan dana LPS dapat membantu masalah likuiditas yang sedang dihadapi Bank Banten.

Baca Juga: Bank-bank yang bermasalah mulai berbenah

Merujuk PP 33/2020, dan Peraturan LPS (PLPS) 3/2020, bank yang memohon penempatan dana LPS memang mesti memberi jaminan, terutama berasal aset yang dimiliki oleh pemilik bank. 

Agunan dapat berupa: kepemilikan saham di perusahaan selain bank penerima penempatan dana; aktiva tetap; dan aset lainnya. Sementara aset bank penerima penempatan dana yang bisa dijaminkan adalah: surat berharga; aset kredit; aset pembiayaan; dan aktiva tetap.

Melalui PP 33/2020 LPS punya kewenangan buat menempatkan dana buat bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Tujuan penempatan dana guna mencegah kegagalan bank, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan. 

Adapun nilai penempatan dana adalah maksimum 2,5% dari aset LPS buat satu bank, dan maksimum  30% dari aset LPS untuk total penempatan dana. 

Selanjutnya: Berpacu Dengan Waktu, Bank Kecil Memperkuat Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×