Berita Bisnis

Terkait Kasus Jiwasraya, UU Mengamanatkan OJK Melindungi Kepentingan Konsumen

Kamis, 20 Desember 2018 | 14:38 WIB
Terkait Kasus Jiwasraya, UU Mengamanatkan OJK Melindungi Kepentingan Konsumen

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Reporter: Ferrika Sari, Tendi Mahadi, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis bancassurance produk saving plan PT Asuansi Jiwasraya masih terkatung-katung. Hingga kini belum tampak tanda-tanda pembayaran investasi polis yang sudah jatuh tempo.

Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya Rudyantho menyebutkan, hingga kini yang mereka terima hanya usulan skema perpanjangan atau roll over dengan pembayaran bunga sebesar 7% per annum netto. "Saat kami bertemu manajemen Jiwasraya, mereka menjanjikan pembayaran roll over pada  tahun depan," kata Rudyantho, Rabu (19/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler