kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai Singapura, RI kejar 8 negara buru data pajak


Rabu, 12 Juli 2017 / 22:48 WIB
Usai Singapura, RI kejar 8 negara buru data pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Singapura siap untuk menjalankan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Singapura (Ministry of Finance Singapore/MOF) dalam situs resminya. Bahkan, Singapura juga menetapkan Indonesia sebagai salah satu intended partner.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, posisi Indonesia dengan Singapura atas pertukaran informasi data keuangan guna keperluan perpajakan sudah jelas. Pasalnya, Singapura sudah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada tanggal 21 Juni 2017 silam,

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, dengan langkah Singapura yang akhirnya memilih MCAA tersebut maka jumlah negara yang perlu didekati Indonesia secara bilateral berkurang. Sebelumnya, Singapura meminta negara yang ingin mengintip data keuangan di negaranya melakukan perjanjian secara bilateral.

“Jadi berkurang. Sebelumnya kan 10 negara yang harus kami jajaki secara bilateral,” kata John usai Konferensi Pajak Internasional di Jakarta, Rabu (12/7).

10 negara yang perlu menyepakati BCAA dengan Indonesia menurut Ditjen Pajak yaitu Hong Kong, Singapura, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Macau, Dominica, Vunuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama. Dengan demikian, pemerintah telah mengantongi kesepakatan dari dua negara di antaranya, yaitu Hong Kong dan Singapura.

“Setelah ini Macau. Malah saya dengar, Macau juga mau tandatangani MCAA. Ini berita baik bagi kami,” kata John.

Dengan langkah Singapura memilih MCAA, menurut Sri Mulyani, Indonesia secara otomatis memiliki effective agreement seperti yang sudah didapatkan dari negara-negara lainnya yang menandatangani MCAA, juga negara-negara yang menekan perjanjian secara bilateral dengan Indonesia, yaitu Hongkong dan Swiss.

“Dan Singapura telah menyampaikan hal itu bahwa Indonesia termasuk negara yang eligible atau included di dalam MCAA mereka, artinya perjanjian AEoI itu sudah otomatis bisa dijalankan sesuai timelinenya,” kata Sri Mulyani usai bertemu dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah di Hotel Mulia, Jakarta (12/7).

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani bilang bahwa dari Singapura untuk pertukaran data keuangan tidak perlu lagi ada perjanjian lainnya yang bersifat bilateral. “MCAA sudah dianggap cukup untuk mencakup perjanjian bilateral seperti yang kami lakukan terhadap Hongkong dan Swiss,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×