kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,27   -8,08   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bankir: OJK tak perlu ikuti saran Bank Dunia untuk awasi konglomerasi keuangan


Senin, 09 September 2019 / 21:47 WIB
Bankir: OJK tak perlu ikuti saran Bank Dunia untuk awasi konglomerasi keuangan
ILUSTRASI. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bankir meyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak perlu mengikuti anjuran Bank Dunia untuk membentuk divisi baru guna mengawasi konglomerasi keuangan.

Anjuran dari Bank Dunia tersebut termaktub dalam paparannya kepada Presiden Joko Widodo dengan tajuk Global Economic Risk and Implications for Indonesia. Anjuran tersebut muncul lantaran Bank Dunia menilai 88% aset perbankan nasional dikuasai segelintir konglomerasi keuangan.

“Tidak bisa, itu hanya teori saja. Kalau diikuti bisa seperti anjuran IMF yang menghancurkan kita sendiri,” kata Presiden DIrektur PT Bank Central Asia Tk (BBCA) Jahja Setiatmadja kepada Kontan.co.id.

Jahja menambahkan, saat ini pemegang aset terbesar perbankan nasional adalah pemerintah sendiri. Ini terbukti dari jumlah aset bank pelat merah yang mencapai Rp 3.380,28 triliun atau setara 41,00% dari total aset industri perbankan senilai Rp 8.242,98 triliun.

Baca Juga: Sampaikan kritik soal industri keuangan, Bank Dunia tak gandeng OJK

Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahriyadi juga menyatakan hal serupa. Ia bilang saat ini sejatinya OJK sudah memiliki instrumen guna mengawasi industri perbankan secara terintegrasi.

“OJK saat ini sudah melakukan pengawasan sebagaimana yang disampaikan Bank Dunia secara terintegrasi di internal. Tidak perlu membentuk unit kerja baru, tinggal meningkatkan efektivitas yang sudah dilakukan,” katanya kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Srategis OJK Anto Prabowo menjelaskan fungsi pengawasan tetap dilakukan kepada entitas utamanya.

“Pendekatan pengawasan yang diambil adalah pengawasan konglomerasi keuangan dilakukan oleh pengawas yang mengawasi entitas utamanya. Jika bank adalah entitas utamanya maka pengawasan terintegrasi dilakukan oleh pengawas perbankan, begitu juga dengan pengawasan entitas utama di industri pasar modal dan IKNB,” katanya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Usul Bank Dunia Soal Konglomerasi Keuangan Ditolak premium

Sedangkan terhadap konglomerasi keuangan yang jangkauannya lintas sektor, mencakup perbankan, IKNB, pasar modal, hingga modal ventura Anto bilang OJK juga sudah memiliki instrumen pengawasan yang terintegrasi dengan membentuk Komite Pengawasan Terintegrasi.

“Sedangkan tools yang digunakan dalam menilai tingkat kesehatan dan profil risiko suatu konglomerasi keuangan, OJK telah menerapkan apa yang dinamakan dengan IRR (Integrated Risk Rating) dan supervisory plan serta mengintegrasikan seluruh data lintas sektor,” lanjutnya.

Alih-alih membuat divisi baru, Anto menilai langkah pengawasan terintegrasi ini pun lebih efisien dan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×