kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,47   7,12   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kondisi industri keuangan non-bank hingga Juli 2020


Kamis, 27 Agustus 2020 / 18:51 WIB
Begini kondisi industri keuangan non-bank hingga Juli 2020
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK) Wimboh Santoso memberikan pemaparan saat pertemuan OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (23/8/2020). Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat OJK,


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi industri keuangan non-bank di tengah pandemi. Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoto menjelaskan intermediasi industri jasa keuangan yang mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial.

“Pertumbuhan kredit perbankan kembali sedikit meningkat menjadi 1,53% yoy. Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam,” ujar Wimboh dalam diskusi daring pada Kamis (27/8).

Data OJK mencatatkan kredit bank tumbuh 1,53% yoy di Juli 2020 membaik dibandingkan Juni 2020 sebesar 1,49% yoy. Sedangkan piutang pembiayaan perusahaan multifinance turun 10,28% yoy di Juli 2020 lebih dalam dibandingkan Juni 2020 hanya turun 7,27% yoy.

“Sedangkan di industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi tercatat sebesar Rp23,1 triliun. Rinciannya asuransi Jiwa sebesar Rp13,7 triliun dan asuransi umum beserta reasuransi senilai Rp9,4 triliun,” jelas Wimboh.

Baca Juga: Kata Ketua OJK Wimboh Santoso jika pengawasan bank dikembalikan ke BI

Lebih lanjut Ia memaparkan pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi kini bertumbuh positif 2,22% yoy setelah sebelumnya terkontraksi 2,32% yoy di Juni. Namun, pertumbuhan premi asuransi jiwa melorot sebesar 10,69% yoy per Juli 2020. Padahal pada Juni 2020 turun 10,01% yoy.

Adapun rasio pembiayaan bermasalah multfinance berada di level 5,5% yoy hingga tujuh pertama 2020. Terjaganya, stabilitas sektor keuangan didukung Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502% dan 321%, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Namun kondisi yang berbeda dialami oleh fintech peer to peer lending. Hingga Juli 2020 jumlah penyelenggara fintech P2P Lending mencapai 158 perusahaan. Dari situ, 11 perusahaan menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebut Akumulasi pinjaman yang telah disalurkan industri fintech lending sebesar Rp 116,97 triliun. Nilai itu tumbuh 134,93% yoy dibandingkan Juli 2019 senilai Rp 49,79 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×