kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Berlaku per 1 Januari 2021, ini rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru


Jumat, 01 Januari 2021 / 09:02 WIB
​Berlaku per 1 Januari 2021, ini rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021). Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Rincian iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Namun, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000. Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. 

Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah. 

Baca Juga: Catat 5 tips agar keuangan membaik di tahun 2021

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru 

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru yang harus dibayarkan peserta: 

1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran peserta mandiri

a. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. 

b. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. 

Baca Juga: Penyaluran belum 100%, Menaker pastikan sisa dana subsidi gaji kembali ke kas negara

3. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah 

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.  Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Selanjutnya: Mundur! Penggabungan kelas BPJS Kesehatan bakal ditunda hingga 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×