kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya transfer antarbank turun, ini kata bankir


Senin, 02 September 2019 / 16:32 WIB
Biaya transfer antarbank turun, ini kata bankir
ILUSTRASI. Bank Mayapada


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) per 1 September 2019 telah secara resmi memangkas biaya transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) menjadi lebih murah. Awalnya, biaya transfer melalui SKNBI bisa mencapai maksimal Rp 5.000 per transaksi, kini biaya tersebut sudah turun menjadi Rp 3.500.

Dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Jumat (30/8) lalu Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Edi Susianto mengatakan lewat upaya ini diharap mampu meningkatkan layanan transfer dana.

Baca Juga: Merger rampung, nasabah Bank BNP kini jadi nasabah Bank Danamon

Langkah tersebut sekaligus bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam transaksi cepat serta mendorong efisiensi biaya. “Kebutuhan masyarakat atas penyediaan transaksi cukup besar sehingga kami tingkatkan,” terangnya.

Lebih lanjut, pemangkasan ini juga berlaku pada layanan transfer dana dari BI ke bank. Dari sebelumnya layanan transfer dana Rp 1.000 per Data Keuangan Elektronik (DKE) dan telah turun 40% menjadi Rp 600 saja. 

Tidak hanya biaya transfer dana diturunkan tetapi juga periode pengiriman uang juga diperbanyak. Sebelumnya pengiriman uang antarbank melalui SKNBI terjadi dalam dua hingga lima kali kemudian disamakan menjadi sembilan kali penyelesaian transaksi (settlement).

Sementara itu, batas waktu pemrosesan transaksi dilakukan maksimal dua jam, masing-masing di bank-bank pengirim dan bank penerima. Nah, nantinya BI menjamin penyelesaian transaksi ini dapat dilakukan maksimal satu jam.

Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 7,2%, ini update bunga deposito bank per 30 Agustus 2019

Sedangkan peningkatan batas atas (capping) transaksi, saat ini maksimal Rp 5.000 untuk semua layanan SKNBI. Ke depan transaksi sebesar Rp 1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular, selanjutnya Rp 500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan regular.

Menurut catatan BI, sudah ada 112 bank yang telah siap mengimplementasikan kebijakan SKNBI baru ini, pun bank sentral mewajibkan setiap bank untuk menginformasikan aturan baru ini ke seluruh nasabah.

Praktis, sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id sangat mendukung, hal ini sekaligus menjadi angin segar bagi perbankan di tengah upaya efisiensi yang berlangsung. 




TERBARU

[X]
×