kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK


Senin, 11 Mei 2020 / 17:24 WIB
Bisnis tertekan corona, AAUI sebut belum membutuhkan keringanan iuran OJK
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, kamis (23/5). Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pansa premi asuransi umum masih didominasi oleh 2 lini usaha terbesar yaitu asuransi har


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan bisnis asuransi umum. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan tren asuransi umum tumbuh rendah di level 3,65% yoy pada Maret 2020. Padahal pada Desember lalu tumbuh 15,65% yoy.

Kendati merasakan tekanan akibat wabah corona, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tidak meminta keringanan perihal iuran kepada regulator. Iuran kepada OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI PP No 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Baca Juga: Sequis Life bagi-bagi produk asuransi Covid-19 gratis

Dalam belied ini industri asuransi umum dikenakan pungutan 0,045% dari total aset, paling sedikit Rp 10 juta. Iuran itu akan digunakan oleh OJK untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian industri asuransi umum.

Ketua Umum AAUI HSM Widodo menyatakan industri asuransi umum belum merasa perlu mengajukan keringanan. Lantaran anggota dan asosiasi membutuhkan peran OJK secara prima sebagai regulator dalam menjalankan perannya saat masa sulit akibat Covid-19.

“Lebih jauh lagi, karena sifat iuran yang terkait dengan besaran produksi, jika produksi nantinya tertekan beban iuran pun akan turun. Tiap hasil produksi pada hari pertama kan akan masuk ke Asset sebagai Tagihan. Jadi ada korelasi positif antara aset dan penjualan, lalu ke besaran iuran,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id pada Senin (11/05).

Lanjut Ia, sebagai usaha yang harus prudent, asuransi sudah memiliki cashflow management yang baik bahkan dalam kondisi catashtropic sekalipun. Oleh sebab itu, mekanisme operasional perusahaan asuransi yang sehat harusnya dibiayai oleh pencairan dari cadangan premi yang sudah merupakan pendapatan.

Baca Juga: Gandeng Sequis, Modal Rakyat beri asuransi Covid-19 ke seluruh pengguna

“Jadi jika memang memiliki cadangan yang sehat dan Combined Operating Ratio di bawah 100%, tidak akan terpengaruh terhadap kontraksi produksi ataupun masalah collectabilitas,” papar Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×