kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMN, OJK dan LPS bahas penyelamatan Jiwasraya, apa hasilnya?


Senin, 02 Desember 2019 / 16:42 WIB
BUMN, OJK dan LPS bahas penyelamatan Jiwasraya, apa hasilnya?
ILUSTRASI. Tampilan gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya di Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih membicarakan berbagai opsi penyelamatan Jiwasraya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Saya tidak mau bicara hal yang belum disepakati, tetapi tentu sepakat dengan proses hukum yang dijalankan, bukan hanya untuk Jiwasraya tapi perusahaan lain. Itu semua proses lain yang harus diperbaiki,” Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12).

Sayangnya Erick belum mau berkomentar apakah BUMN bisa menolong Jiwasraya melalui opsi Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Juga: Meski likuiditas ketat, Jiwasraya tak mendapat penyertaan modal negara di tahun depan

“Saya tidak bisa komentar [terkait PMN Jiwasraya],” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan produk JS Saving Plan Jiwaraya berupa penyimpangan yang melanggar ketentuan undang-undang sehingga memenuhi klasifikasi tindak pidana korupsi, baik dari sisi proses penjualan maupun pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan.

Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata yaitu berkisar 6,5% hingga 10%. Berkat penjualan produk ini, perseroan mengantongi pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun dari tahun 2014 hingga 2018.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyerahkan masalah Jiwasraya ke Kejati, termasuk soal perhitungan kerugian negara.

"Tanyakan Kejati, kita tunggu saja. Biarlah kejaksaan yang menanggulanginya, kami tunggu saja Kejaksaan bekerja," ujarnya.

Namun ia belum mengetahui apakah penyidikan Kejati ini menyeret manajemen lama Jiwasraya.

“Belum tau, tanya ke Kejaksaan. Yang pasti ini manajemen lama, tidak mungkin manajemen baru,” ungkapnya.

Sebelum itu, Kementerian BUMN menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap Jiwasraya. Namun Arya tidak mengetahui hasil audit tersebut, justru minta mencari tahu ke Kejati sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan.

Baca Juga: Kejati DKI endus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya

Meski demikian, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menghormati proses penyidikan dari Kejati.

“Kami tetap fokus pada eksekusi terkait inisiatif solusi penyelamatan Jiwasraya yang sedang dijalankan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×