kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftarkan merek, omzet koperasi dan UMKM terkerek hingga 33%


Jumat, 17 Juli 2020 / 21:06 WIB
Daftarkan merek, omzet koperasi dan UMKM terkerek hingga 33%
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek, hak cipta, desain industri dan lainnya perlu didaftarkan pelaku usaha terutama koperasi dan UMKM (KUMKM).

Pendaftaran KI bertujuan untuk menjaga agar kepemilikan dari produk asli Indonesia tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, pihaknya dan Kementerian Hukum dan HAM sudah bekerjasama sejak 2015 lalu memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM.

Baca Juga: Hingga 16 Juli, realisasi penyerapan PEN koperasi dan UKM capai Rp 10,24 triliun

Berkat kerjasama tersebut, jumlah fasilitasi Hak Kekayaan IntelektDampak sertifikat merek rata-rata terjadi kenaikan omset usaha sebesar 33,60%ual (HKI) sejak tahun 2015 hingga 2020 mencapai 10.912 UMKM.

"Dampak dari pendaftaran sertifikat merek rata-rata terjadi kenaikan omset usaha sebesar 33,60%., terutama di sektor makanan dan minuman. Jadi memang HKI ini bisa mendongkrak penjualan dan daya saing jadi sangat diperlukan koperasi dan UMKM," jelas Teten saat Konferensi pers penyerahan 118 sertifikat merek KUMKM oleh Kementerian Hukum dan HAM yang digelar secara virtual pada Jumat (17/6).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Haris menyebut selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan permohonan HKI. Periode Januari hingga Juni 2020 ada 42.501 permohonan KI, sedangkan permohonan merek baru naik menjadi 35.900.

Tahun lalu, menurut Freddy untuk permohonan merek baru hanya ada 33.000 pengajuan. Ia melihat ada kecenderungan pelaku usaha mendaftarkan merek mereka di masa pandemi. Hal itu tak lepas dari inovasi yang dilakukan DJKI.

Kini mendaftarkan KI menurut Freddy lebih mudah dan efektif melalui sistem digital LOKVIT-2020 yang dibangun DJKI.

"LOKVIT-2020 adalah Loket Virtual 2020, kami mengalami kenaikan Penerimaan Negsra Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 387 miliar, sekarang mau tembus Rp 400 miliar di semester satu. Tahun lalu hanya Rp 300 miliar hampir Rp 100 miliar kenaikan," jelas Freddy.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM susun konsep arsitektur pengembangan koperasi Indonesia

Berkat LOKVIT-2020 jumlah sertifikat merek yang sudah diselesaikan saat ini di DJKI ialah 100.000 sertifikat. Dengan penggunaan teknologi, pengiriman sertifikat juga dilakukan secara daring. Freddy menyebut 90.000 sertifikat sudah dikirimkan kepada pemohon secara elektronik atau digital.

"Sisanya masih ada 10.000 sertifikat merek itu karena ngga ada alamatnya jadi kami cari alamatnya. Lalu juga sudah penyelesaian terhadap 7.000 permohonan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×