kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat pengaduan nasabah, ini penjelasan Prudential Indonesia


Rabu, 21 April 2021 / 14:56 WIB
Dapat pengaduan nasabah, ini penjelasan Prudential Indonesia


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menanggapi aduan nasabah yang terjadi akibat produk unitlinknya, Prudential menyebutkan bahwa perusahaan akan terus transparan dalam menyelesaikan beberapa aduan nasabah. Tak hanya itu, edukasi terkait literasi produk-produk asuransi dan investasi menjadi target utama perusahaan.

President Director Prudential Indonesia, Jens Reich, mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki komitmen besar untuk terus mengusahakan kepuasan nasabah terkait produk-produk yang dimiliki oleh Prudential.

“Visi utama kami ialah memberikan edukasi agar masyarakat memahami produk-produk asuransi. Sehingga jika ada pertanyaan bisa disampaikan kepada kami dan kami akan menjelaskan secara detail agar nasabah paham,” jelas Jens dalam konferensi virtual. Rabu (21/4).

Ia juga menambahkan bahwa jika ada nasabah yang memiliki komplain, bisa langsung menyampaikannya kepada perusahaan. Menurutnya, perusahaan akan transparan dalam mengatasi komplain tersebut. “Jika ada komplain, prioritas kami ialah menyelesaikan komplain tersebut,” tambah Jens. 

Baca Juga: Terdampak pandemi, pendapatan premi Prudential turun 5% pada 2020

Selain itu, Ia juga mendukung terkait rencana OJK untuk membuat regulasi yang bertujuan memperketat produk unitlink. Menurutnya, visi perusahaan dan OJK sudah serupa untuk membuat regulasi yang bertujuan baik untuk kepentingan nasabah di masa pandemi saat ini.

“Kita sudah beberapa kali diskusi dengan OJK terkait literasi produk asuransi unitlink dan proses pembelian produknya,” pungkas Jens.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan himbauan kepada perusahaan asuransi jiwa untuk menyelesaikan aduan nasabah terkait produk Unitlink. Dalam hal ini, perusahaan diminta memiliki langkah-langkah penyelesaian pengaduan yang baik dan sesuai dengan ketentuan.

“Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” ungkap kepala eksekutif pengawas IKNB OJK Riswinandi pada keterangan resminya.

Selanjutnya: Prudential dorong peningkatan gaya hidup sehat lewat aplikasi Pulse

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×