kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan Asuransi Indonesia sepakat OJK perketat manajemen risiko asuransi


Kamis, 16 Januari 2020 / 21:20 WIB
Dewan Asuransi Indonesia sepakat OJK perketat manajemen risiko asuransi
ILUSTRASI. Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen Terintegrasi di Jakarta, Jumat (14/3). Layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 Maret 2014 telah menerima 1479 pengaduan, dengan rata-rata 10 pengaduan per hari. ANTARA FOTO/Puspa


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Asuransi Nasional setuju dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan manajemen risiko industri asuransi.

Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan industri asuransi sebagaimana industri jasa keuangan secara umum adalah very regulated industry.

"Artinya proses bisnis dan operational perusahaan perasuransian diatur secara ketat guna menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah asuransi. Hal ini dikarenakan menyangkut dana masyarakat," ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Kamis (16/1).

Baca Juga: Kejagung blokir rekening milik tersangka kasus Jiwasraya

Lanjut Ia, salam prakteknya perusahaan asuransi harus melaksanakan manajemen risiko dengan baik termasuk akuntabilitas laporan keuangan dan kegiatan. Laporan-laporan ini diperiksa oleh internal auditor perusahaan asuransi serta OJK sebagai pengawas industri asuransi.

"Fungsi kontrol dilakukan setelah mempelajari laporan-laporan perusahaan asuransi tersebut. Baik kontrol dari internal perusahaan maupun OJK," papar Dody.

Ia mengakui masih ada masalah di beberapa perusahaan asuransi dalam mengimplementasikannya. Hal ini menunjukkan ada ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan manajemen risiko dan pengawasan ini.

Baca Juga: Terpopuler: Jual saham perusahaan Benny Tjokro, Harga emas berkilau lagi

"Untuk itulah regulator teknis yakni OJK perlu melakukan sesuatu untuk memperbaiki proses ini. Menyikapi hal tersebut dan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat serta tertanggung, maka perlu ada instrumen untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat," jelas Dody.

Apalagi dalam Undang-Undang Perasuransian No 40 tahun 2014 mengamanatkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis. Ia menekankan dasar hukum ini sebagai pertimbangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×