kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Exim Bank terbitkan obligasi dan sukuk mudharabah total Rp 148 miliar


Rabu, 01 Juli 2020 / 23:17 WIB
Exim Bank terbitkan obligasi dan sukuk mudharabah total Rp 148 miliar
ILUSTRASI. Juni 2019, laba Eximbank turun 89,14% yoy.foto/KONTAN/Maizal Walfajri


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Exim Bank Indonesia atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) siap menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah total sebesar Rp 148 miliar. 
Perinciannya: emisi dalam bentuk obligasi sebesar Rp 48 miliar, sedangkan emisi obligasi syariah atau sukuk mudharabah sebesar Rp 100 miliar. 

Berdasarkan prospektus ringkas Exim Bank, Rabu (1/6), rencana penerbitan obligasi itu merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) V dengan target dana maksimal Rp 22 triliun. 

Penawaran PUB V Tahap I 2020 sebesar Rp 48 miliar ditawarkan dengan bunga pokok sebesar 7,6% per tahun, dengan jangka waktu selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan.  Bunga obligasi sebesar 7,6% per tahun yang akan dibayarkan oleh Indonesia Exim Bank kepada pemegang obligasi melalui agen pembayaran pada tanggal pembayaran bunga obligasi. 

Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan, dengan bunga pertama dibayarkan pada 8 Oktober 2020, sedang pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo 8 Juli 2023.

Manajemen Exim Bank mengatakan, pemesanan pembelian obligasi dilakukan sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan yakni Rp 5 juta dan/atau kelipatannya. Obligasi tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus, tapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Indonesia Eximbank, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak. 

Sementara itu, rencana penerbitan sukuk mudharabah merupakan bagian dari PUB II sukuk mudharabah dengan target dana Rp 2 triliun. Pada PUB II Tahap I Tahun 2020 sukuk mudharabah Indonesia Exim Bank sebesar Rp 100 miliar  memiliki jangka waktu 370 hari kalender setelah tanggal emisi. 

Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besarnya nisbah sebesar 47,37% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil 6,75% per tahun. 

 Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama dilakukan pada 8 Oktober 2020. Sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 18 Juli 2021. 

Sukuk mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda, pendapatan, atau aset lain milik Indonesia Exim Bank dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. 

Namun dijamin dengan harta kekayaan Indonesia Exim Bank sesuai pasal 1131 dan 1132 KUHP. Exim Bank tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil sukuk mudharabah yang diperoleh pemegang sukuk. 

Atas obligasi dan sukuk mudharabah Exim Bank ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat AAA (triple A) dan peringkat AAA (triple A syariah) untuk sukuk mudharabah. 

Obligasi dan sukuk mudharabah ini akan ditawarkan mulai 2 Juli-3 Juli 2020 dan tanggal penjatahan pada 6 Juli 2020. Tanggal distribusi efek secara elektronik (tanggal emisi) dijadwalkan pada 8 Juli 2020, dilanjutkan pencatatan efek pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2020. 

Adapun penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah yakni PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Adapun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ditunjuk sebagai wali amanat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×