kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech Pendanaan lebih pilih tingkatkan mitigasi risiko dari pada mencari valuasi


Rabu, 23 Oktober 2019 / 20:43 WIB
Fintech Pendanaan lebih pilih tingkatkan mitigasi risiko dari pada mencari valuasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech. KONTAN/Muradi/2018/04/10


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer lending (P2P) PT Pendanaan Teknologi Nusa mengaku tidak akan fokus mencari pendanaan seri A atau meningkatkan nilai valuasi perusahaan. Padahal P2P lending ini baru saja mendapatkan tanda izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Co-Founder dan Chief Executive Officer Pendanaan Dino Martin bilang Pendanaan tidak fokus mencari pendanaan. Lantaran Pendanaan memilih fokus menciptakan risk engine dan credit scoring yang lebih kuat. Ia menilai pilar utama fintech P2P lending ada pada dua hal ini.

Bahkan Pendanaan tidak membutuhkan pendanaan untuk melakukan ekspansi ke luar negeri. Dino bilang perusahaan akan segera menyalurkan pinjaman di India pada November 2019.

Baca Juga: Sudah BEP, Kredit Pintar tidak fokus tingkatkan valuasi perusahaan

“Kita tidak ada grup besar (konglomerasi) di belakang kita. Kita tidak mencari valuasi seri A, b, hingga C. Pendanaan kita dari teman-teman saya saja,” ujar Dino belum lama ini.

Asal tahu saja, Pendanaan telah mendapatkan tanda izin penuh dari regulator pada 30 September 2019. Biasanya dengan izin tanda daftar ini, P2P lending akan semakin dipercaya baik oleh pemberi pinjaman (lender), penerima pinjaman (borrower), hingga investor. Lantaran sudah berhasil memenuhi berbagai persyaratan dari OJK.

Semang sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan, fintech harus semakin terbuka. Ia ingin agar fintech P2P lending menampilkan tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90), jumlah pinjaman, jumlah borrower dan jumlah lender di platform.

Selain itu, Hendrikus menilai, transparansi ini penting agar fintech lending tidak menyalahgunakan tanda daftar yang sudah diberikan oleh OJK. Misalnya, perusahaan tekfin cuma mencari keuntungan bagi dalam meraup pendanaan dari investor seri A, B, dan C.

"Mestinya begitu mendapat status terdaftar, Anda harus aktif mendekati para UMKM. Saya justru khawatir dia dapat tanda daftar, lalu hanya melayani 100 orang, saya khawatir orang ini (P2P lending) hanya mau jual beli tanda daftar," jelas Hendrikus.  

Baca Juga: Fintech P2P Avantee kerja sama dengan BPR Bahana Ekonomi Sentosa

Asal tahu saja hingga Agustus 2019, pinjaman P2P lending Indonesia sudah mencapai Rp 54,71 triliun. Nilai ini menanjak 141,40% secara year to date (ytd) dari Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Adapun jumlah penerima pinjaman ikut meningkat dari 4,35 rekening borrower pada Desember 2018. Naik 194,36% ytd menjadi 12,83 juta rekening pada Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×