kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formaksi perluas kerjasama dengan RS, peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas gratis


Sabtu, 21 September 2019 / 06:45 WIB
Formaksi perluas kerjasama dengan RS, peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas gratis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ingin naik kelas gratis. Pasalnya, kini 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) menjalin kerjasama  yang memungkinkan peserta program JKN BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi kesehatan tambahan untuk naik kelas secara gratis.

Sebanyak 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi telah menandatangani kerjasama penanganan pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan  RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.

“Kerjasama yang ditandatangani hari ini merupakan addendum dari Kerjasama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan adanya Adendum PKS ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi M M Samosi di Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas tanpa keluar biaya lagi, begini caranya

Saat ini, peserta program JKN BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang ingin naik kelas kamar perawatan harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada. 

Nah, dengan perluasan kerjasama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan mendapat kemudahan karena ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumahsakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi kesehatan tambahan sesuai dan benefit limit yang dimiliki oleh pasien.

“Kami berharap perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan. Adendum penandatanganan kerja sama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki,” tambah Dumasi.

Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi menyatakan 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi akan memberikan dukungannya sebagai pihak penjamin kedua lantaran memberikan layanan asuransi kesehatan tambahan. 

Sementara pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama sesuai aturan Permenkes No 51 Tahun2018.

Penandatanganan addendum kerjasama dengan rumahsakit Permata ini merupakan penandatanganan kerjasama yang ketiga dengan RS untuk hal yang sama. 

Sebelumnya pada 27 September 2018, penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan juga telah dilakukan dengan RS Hermina Group yang memiliki 33 rumah sakit.

Sedangkan pada 8 Januari 2019 penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan juga telah dilakukan dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS Premier Group untuk dua rumahsakit. Sehingga total terdapat 35 rumah sakit yang sudah menandatangani addendum kerjasama ini.

“Formaksi dalam waktu dekat ini juga akan menambah kerjasama untuk hal yang sama dengan group rumahsakit lainnya,” lanjut Christian.

Baca Juga: Formaksi perluas layanan kerjasama dengan Hermina Group untuk pasien CoB

Formaksi adalah forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan. Kini Formaksi beranggotakan 12 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Astra Aviva Life, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.

Terdapat hampir 3 juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar di perusahaan yang tergabung dalam Formaksi yang dapat menggunakan layanan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×