kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iming-iming margin bunga 3% buat bank jangkar


Selasa, 09 Juni 2020 / 20:08 WIB
Iming-iming margin bunga 3% buat bank jangkar
ILUSTRASI. Pemerintah bakal menempatkan dana di bank jangkar dalam bentuk deposito, maupun sertifikat deposito dengan jangka waktu 6 bulan.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan soal skema bank jangkar makin benderang. Ini setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid ini merupakan tindak lanjut dari PP 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bedanya, dalam PMK telah ditentukan soal bunga, baik terkait penempatan dana maupun soal bunga pinjaman dari bank peserta alias bank jangkar ke bank pelaksana.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemerintah bakal menempatkan dana di bank jangkar dalam bentuk deposito, maupun sertifikat deposito dengan jangka waktu enam bulan, dan bisa kembai diperpanjang. Bunga simpanan ditentukan minimum setara dengan bunga SBN yang dibeli Bank Indonesia (BI), dan dikurangi besaran burden sharing BI.

Baca Juga: Ini rincian payung hukum penempatan dana pemerintah di bank jangkar

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko bilang, ketentuan terkait burden sharing BI masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Kemenkeu. Namun, Onny memastikan dengan pembagian beban tersebut, bank bisa memberikan bunga simpanan kepada pemerintah di bawah bunga SBN.

Burden sharing melalui insentif jasa giro, dan insentif atau renumerasi rekening pemerintah di BI, ini yang akan diusulkan dan dibicarakan dengan Kemenkeu. Pastinya akan mengurangi beban bank peserta juga, dan secara netto beban pemerintah juga akan lebih rendah,” ujar Onny kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Mengacu yield SBN di kisaran 7% saat ini, dan jika BI bisa mengurangi beban lebih dari 1% saja, penempatan dana di bank jangkar bisa setara atau bahkan lebih rendah dari rata-rata bunga deposito. Sebab LPS mencatat sepanjang kuartal I-2020, special rate deposito perbankan berada di kisaran 6%.

Ini akan jadi daya tarik buat perbankan yang memenuhi syarat menjadi bank jangkar. Sebab mereka tak perlu mengeluarkan biaya dana alias cost of fund yang besar untuk membayar bunga penempatan pemerintah tadi.

Mengacu paparan Kemkeu pada pertengahan Mei 2020 lalu, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 35,0 triliun untuk ditempatkan pada bank jangkar. Adapun dalam perkembangannya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyebut alokasi dana meningkat hingga Rp 87,79 triliun.

Baca Juga: Perbankan meminta OJK memperpanjang stimulus pencadangan




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×