kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi PSAK 71, CKPN bank besar melonjak tajam


Senin, 06 Januari 2020 / 19:28 WIB
Implementasi PSAK 71, CKPN bank besar melonjak tajam


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menyiapkan implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku 2020 ini, sejumlah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang besar tahun lalu.

Asal tahu, Implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk lebih besar pencadangan lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan pencadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss).

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun

“Sistem kami sudah siap untuk implementasi PSAK 71. Untuk nilai final tambahan pencadangan masih butuh audit, namun kami perkirakan mencapai Rp 10 triliun,” kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Haru Koesmahargyo kepada Kontan.co.id, Jumat pekan lalu.

Nilai ini lebih besar dibandingkan prediksi perseroan yang disampaikan Haru pada paparan kuartal II-2019 lalu pada Agustus lalu yang memperkirakan bank terbesar di tanah air ini butuh tambahan pencadangan hingga Rp 8 triliun.

Sejak 2015, perseroan sejatinya memang telah membentuk CKPN di atas 150% dari rasio kredit macet alias non performing loan (NPL). Bahkan pada 2018 perseroan membentuk CKPN senilai Rp 34,6 triliun atau setara 200,61% dari kredit macetnya senilai Rp 17,2 triliun.

Sedangkan hingga kuartal III-2019, BRI tercatat telah membentuk pencadangan hingga Rp 40,3 triliun atau setara 160,0% dari nilai kredit macet perseroan senilai Rp 25,2 triliun.

Baca Juga: BRI tambah modal lagi di BRI Ventures sebesar Rp 500 miliar

BUKU 4 lain yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memperkirakan perseroan butuh tambahan pencadangan hingga Rp 6 triliun guna menyiapkan implementasi PSAK 71.

“Proyeksi tambahan CKPN sekitar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun, dengan dampak sangat kecil terhadap CAR kami sekitar 50 bps-60 bps,” kata Hera F Haryn, EVP Secretariat & Corporate Communication BCA kepada Kontan.co.id.




TERBARU

[X]
×