kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini hasil audit BPK terhadap PT Asuransi Jasaraharja Putera


Senin, 13 Juli 2020 / 16:54 WIB
Ini hasil audit BPK terhadap PT Asuransi Jasaraharja Putera


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pelaksanaan pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Asuransi Jasaraharja Putera telah sesuai dengan ketentuan.

Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Asuransi Jasaraharja Putera tahun 2018 dan semester I-2019 di DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Audit dengan nomor 04/AUDITAMA VII/PDTT/01/2020 itu ditandatangi oleh Auditor Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq per tanggal 31 Januari 2020.

Baca Juga: Jasa Raharja siap injeksi modal untuk JP Insurance

Kendati demikian, BPK mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh manajemen PT Asuransi Jasaraharja Putera. Pertama, penatausahaan piutang dan rekening perantara atau suspense account belum memandai.

“Kedua, proses penyelesaian dan pembayaran klaim melebihi ketentuan,” tulis Akhsanul dalam laporan audit tersebut.

Ketiga, BPK juga menyoroti proses rekonsiliasi terhadap pengelolaan utang piutang atas premi dan klaim antara Jasaraharja Putera dengan mitra belum memadai.

“Keempat, proses penjualan saham dan reksadana Jasaraharja Putera tidak dilakukan dengan tepat. Yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 314,81 juta,” lanjut Akhsanul.

Ia menjelaskan, BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai.

Baca Juga: Potential Loss Jasaraharja Putra Rp 170 Miliar

Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan Pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.

“Dalam penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. BPK yakin bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan,” pungkas Akhsanul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×