kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag: Potensi asuransi perjalanan umrah bisa capai Rp 60 miliar


Rabu, 26 Februari 2020 / 15:16 WIB
Kemenag: Potensi asuransi perjalanan umrah bisa capai Rp 60 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi Syariah. KONTAN/Muradi/2018/06/05


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang 8 tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah mewajibkan jamaah haji dan umrah memiliki perlindungan jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyatakan perlindungan itu diwajibkan menggunakan produk asuransi syariah.

Oleh sebab itu, Kemenag telah membentuk Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk mengimplementasikan UU tersebut. Arfi bilang sudah terdapat lebih dari ada 900 lebih Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU). Selain itu, sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah yang terintegrasi dalam Siskopatuh.

Baca Juga: OJK: Asuransi umrah dan haji bisa tingkatkan bisnis asuransi syariah

Tahun 1440 Hijriah (2018-2019) jumlah jamaah umrah sebanyak 974.650 orang. Pada 1439 hijriah (2018-2017) jumlah jamaah haji lebih 1 juta orang. Untuk tahun 1441 (2019-2020) hijriah ini sudah kurang lebih 600.000 orang,” ujar Arfi di Jakarta pada Rabu (26/2).

Lebih tepat, data Kemenag telah mencatat hingga saat ini sudah ada 589.259 orang yang telah membayar polis. Ia menyebut standarnya asuransi untuk perjalanan umrah mulai dari Rp 50.000. Namun nasabah bisa meningkatkan manfaat sehingga biaya premi atau kontribusi bisa lebih dari Rp 50.000.

Artinya bila dipukul rata biaya premi atau kontribusi Rp 50.000 per jamaah, maka minimal total himpunan asuransi umrah Rp 29,46 miliar yang sudah mengalir ke perusahaan asuransi hingga saat ini.

Kendati demikian, Arfi berharap pada 1441 hijriah ini terdapat 1,2 juta jamaah umrah yang bisa digarap oleh perusahaan asuransi syariah. Artinya terdapat potensi Rp 60 miliar pendapatan premi atau kontribusi yang bisa dihimpun oleh asuransi syariah.

Baca Juga: Imbas Jiwasraya, OJK bakal batasi pemasaran bancassurance

Sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin produk dan penjualan produk kepada 22 perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi perjalanan umrah. Namun baru 16 entitas yang sudah terintegrasi di Siskopatuh. Arfi bilang sisanya masih dalam proses integrasi ke sistem Siskopatuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×