kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kinerja Exim Bank anjlok tahun lalu, begini penjelasannya


Senin, 18 Mei 2020 / 15:28 WIB
Kinerja Exim Bank anjlok tahun lalu, begini penjelasannya
ILUSTRASI. Juni 2019, laba Eximbank turun 89,14% yoy.foto/KONTAN/Maizal Walfajri


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank membukukan rugi bersih sebesar Rp 4,7 triliun pada periode 2019. Rugi bersih ini terbilang super jumbo lantaran pada tahun 2018, LPEI masih mencatatkan laba sebesar Rp 171,6 miliar.

Bila merujuk laporan keuangan LPEI yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (30/3) lalu, pendapatan memang tercatat menurun. Tapi bukan hanya itu saja, beban pembentukan cadangan akibat kerugian penurunan nilai aset keuangan alias CKPN LPEI juga membengkak hampir empat kali lipat menjadi Rp 6,68 triliun, sementara tahun 2018 hanya Rp 1,7 triliun.

Baca Juga: Laporan BPK menyebut pembiayaan LPEI tak sesuai prinsip tata kelola

Selain itu, LPEI juga mencatatkan peningkatan Non Performing Loan (NPL) bruto sebesar 23,39%, jauh lebih tinggi dibandingkan 2019 sebesar 13,73%. Berdasarkan laporan keuangan LPEI, pembiayaan dan piutang bermasalah dalam rupiah naik 53,04% menjadi Rp 22,88 triliun, dari Rp 14,95 triliun di sepanjang tahun 2018. Sektor perindustrian, pertanian dan sarana pertanian, serta pertambangan mencatatkan peningkatan NPL yang terbesar.

Melihat kinerja ini, Corporate Secretary LPEI Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, dalam kegiatan bisnisnya LPEI memang mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk masuk ke proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan (non-bankable), tetapi penting bagi pemerintah (feasible). Alhasil, model bisnis LPEI menurut Yadi memang tidak sepenuhnya sama dengan perbankan pada umumnya.

Ia juga menjelaskan kalau pembiayaan PEI terkonsentrasi pada sektor komoditas yang sangat rentan terhadap gejolak faktor eksternal. "Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab turunnya kualitas pembiayaan LPEI yang mengakibatkan naiknya NPF melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (18/5).

Atas kondisi tersebut, LPEI sejatinya telah memberikan penjelasan kepada OJK serta menyampaikan action plan perbaikan untuk dua tahun ke depan sesuai arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, OJK menerima penjelasan LPEI dan memberikan waiver atas pelampauan batas NPF netto pada tanggal 20 Februari 2020.




TERBARU

[X]
×