kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim asuransi kebakaran mobil Anda gugur? Ini yang jadi penyebabnya


Rabu, 01 Juli 2020 / 10:12 WIB
Klaim asuransi kebakaran mobil Anda gugur? Ini yang jadi penyebabnya
ILUSTRASI. Petugas memeriksa kendaraan nasabah yang mengajukan klaim di kantor cabang Asuransi Astra, Tangerang, Banten, Rabu (22/5). Satu bulan sebelum dan saat bulan Ramadan jumlah klaim nasabah mulai meningkat sekitar 5%-6%. Kenaikan jumlah klaim asuransi mobil y


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memiliki asuransi mobil sebagai pengalihan kemungkinan adanya kerugian bukan berarti semua risiko bakal ditanggung. Salah satu risiko yang masih sering terjadi ialah kebakaran mobil akibat tindak kejahatan.

SVP Communication, Event, and Service Management PT Asuransi Astra Buana L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Lantaran hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Baca Juga: Ingat, asuransi mobil gugur bila kelebihan muatan

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” jelas Iwan dalam pernyataan resmi pada Rabu (1/7).

Perlindungan juga akan gugur bila hasil investigasi menemukan penyebab kebakaran mobil dilakukan oleh pelaku tertentu. Mulai dari suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.

Juga orang yang tinggal bersama Tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hokum maupun orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×