kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

(KLARIFIKASI) Viral rekening terpotong tanpa izin untuk iuran BPJS Kesehatan


Kamis, 28 November 2019 / 14:21 WIB
(KLARIFIKASI) Viral rekening terpotong tanpa izin untuk iuran BPJS Kesehatan


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah tangkapan layar berisi keluhan seseorang yang merasa rekeningnya terpotong untuk pembayaran iuran BPJS tanpa sepengetahuannya, viral di media sosial Facebook. 

Unggahan tangkapan layar yang tersebar pada Jumat (22/11/2019). Sebuah akun yang mengunggah itu menyertakan foto struk rekening berisi jumlah nominal yang terpotong. Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut yang viral tersebut. 

Baca Juga: Viral rekening terpotong otomatis tanpa izin, ini penjelasan BPJS Kesehatan

"Percayalah... 
255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000 
Lah kok bisa??? 
Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng… 
Bapak punya BPJS?? 
Iya buk… 
Sekarang auto debet Bapak… 
Nah kan mampus habis itu dah… 
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek… 
Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, 
dimatikan pun tak bisa…"

Konfirmasi Kompas.com 

Kompas.com mengklarifikasi informasi ini dengan menghubungi pihak BPJS, Senin (25/11/2019). Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf mengatakan, pengaktifan layanan autodebit harus melalui persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan. 

"Autodebit itu mesti ada surat pernyataan pesertanya. Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis dari peserta" kata Iqbal, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/11/2019). 

Baca Juga: Awal Desember, Kemenkeu targetkan pembayaran dana tambahan BPJS Kesehatan rampung

"BPJS Kesehatan ini lembaga pemerintah dan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," lanjut dia. 

Meski demikian, Iqbal mengatakan, calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta yang sudah terdaftar wajib mendaftar layanan autodebit. Hal itu merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Th. 2018 yang menyebutkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS wajib terdaftar layanan autodebit. 




TERBARU

[X]
×